Minggu, 19 Mei 2024 WIB

Polsek Pangkalansusu Tangkap Dua Pelaku Curat

Redaksi - Minggu, 18 Desember 2022 15:57 WIB
654 view
Polsek Pangkalansusu Tangkap Dua Pelaku Curat
Foto : Dok/Humas Polres Langkat
Diamankan : Kedua tersangka pelaku dan barang bukti hasil curian setelah diamankan di Mapolsek Pangkalansusu, Sabtu (17/12/2022). 
Langkat (harianSIB.com)

Unit Reskrim Polsek Pangkalansusu menangkap dua tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), Sabtu (17/12/2022).

Pelaku yaitu, ZA (40) warga Jalam Syahbandar, Lingkungan III, Kelurahan Beras Basah, Kecamatan Pangkalansusu, Kabupaten Langkat, dan JU (37) warga Jalan Pangkalan Brandan, Lingkungan I, Kelurahan Beras Basah, Kecamatan Pangkalansusu, Kabupaten Langkat.

Kepada wartawan di Stabat, Minggu (18/12/2022), Kapolsek Pangkalansusu AKP Zul Iskandar Ginting melalui Kasi Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno mengatakan, kedua tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi No : LP/49/XII/2022/Sek-Pangkalansusu/Res Langkat/Polda Sumut tanggal 17 Desember 2022.

Keduanya ditangkap pasca melakukan aksi pencurian di rumah sewa milik pelapor Sutarto (44) di Jalan Syahbandar, Lingkungan III, Kelurahan Beras Basah, Kecamatan Pangkalansusu, Kabupaten Langkat, Selasa (13/12/2022).

"Dalam kasus ini, penyidik telah memintai keterangan isteri pelapor Erni (40) dan saksi M Kahfi Insani (39), keduanya warga Jalan Syahbandar, Lingkungan III, Kelurahan Beras Basah, Kecamatan Pangkalansusu, Kabupaten Langkat. Penyidik juga menyita barang bukti berupa 1 set besi pegas (per) tempat tidur springbed," katanya.

Dijelaskan, hal itu pertama kali diketahui Erni dari saksi M Kahfi Insani yang mengaku melihat tersangka pelaku sedang mengangkat barang-barang dari rumahnya, Kamis (15/12/2022). Saat itu, Erni sedang berada di Kecamatan Hinai, sedangkan Sutarto sedang berada di Solo, Jawa Tengah. Saat Sutarto dan isteri kembali ke rumah, Jumat (16/12/2022), keduanya mendapati sejumlah barang-barang di dalam rumahnya sudah hilang.

"Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp4,5 juta dan melapor ke Polsek Pangkalansusu," tambahnya.

Setelah menerima laporan korban, personel Unit Reskrim Polsek Pangkalansusu yang dipimpin Kanit Ipda Junaidi S melakukan penyelidikan dan mengetahui aksi Curat itu dilakukan ZA dan JU. Dari keterangan warga, keduanya diketahui berada di Jalan Ronggo Warsito, Kelurahan Beras Basah, Kecamatan Pangkalansusu, Kabupaten Langkat.

Setelah diamankan petugas, kedua pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian di rumah korban. Dari pelaku, petugas menyita barang bukti 1 set besi pegas (per) tempat tidur springbed. Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Pangkalansusu untuk proses lebih lanjut. Kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. (A16)





Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Tersangka Penganiayaan Ditangkap Polisi Setelah Sepekan Buron
Buron 18 Bulan, Pembobol Rumah Kontrakan Ditangkap Polisi di Dairi
Polisi Amankan Empat Pencuri Besi Pertamina
Polsek Pangkalan Susu Gelar Apel Bersama Perangkat Desa Sei Siur
TNI-Polri dan Warga Gelar Gotongroyong Timbun Jalan Rusak di Pangkalan Susu
Polsek Pangkalan Susu Tangkap Pelaku Curanmor
komentar
beritaTerbaru