Kamis, 02 Mei 2024
Sidang Perkara Tanah di PN Kisaran

Saksi BPN Asahan Jelaskan Proses Penerbitan SHM Rudy Siahaan dan Nurita Lumbantobing

Redaksi - Kamis, 03 Februari 2022 13:00 WIB
Saksi BPN Asahan Jelaskan Proses Penerbitan SHM Rudy Siahaan dan Nurita Lumbantobing
Foto: SIB/Franky Simarmata
BERI KETERANGAN: Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Asahan, Ade Samudera memberi keterangan sebagai saksi dalam sidang perkara No:60/Pdt.G/2021 /PN Kis, di Pengadilan Negeri Kisaran, Rabu (2/2/2022). 
Kisaran (harianSIB.com)

Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Asahan, Ade Samudera menjelaskan dasar permohonan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) No: 479 atas nama Nurita Lumban Tobing dan No: 480 atas nama Rudi Siahaan, pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Rabu (2/2/2022).

Jurnalis Koran SIB Frangky Simarmata melaporkan, Ade Samudera dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara No:60/Pdt.G/2021/PN Kis, dipimpin majelis hakim diketuai Anthoni Trivolta SH, didampingi hakim anggota Irse Yanda Perima SH, Yohana Pangaribuan SH, serta dibantu Panitera Pengganti Azhar SH.

Dalam kesaksiannya, Ade Samudra mengatakan dasar permohonan penerbitan SHM No:479 dan 480 tersebut, berawal dari penguasaan tanah atas nama Ulung Bin Leman yang berbentuk Surat Keterangan Penghulu tahun 1964. Kemudian, Ulung melepaskan haknya kepada Mansyur Bin Ulung Wijaya tahun 1974.

SaatMansyur Bin Ulung Wijaya meninggal dunia, kata Ade, tanah tersebut dialihwariskan kepada istrinya Sabariah dan anaknya Syehlama, Ismail dan M Yunus Efendi.

Kemudian, akta pelepasan hak ganti rugi pada 22 Maret dan 23 Maret 2017 oleh Sabariah, M Yunus Efendi, Syehlama dan Ismail kepada Rudi Siahaan dan Nurita Lbn Tobing, di hadapan Notaris Rifa Afni SH yang berada di Kabupaten Batubara.

"Itulah bukti administratif yang mereka sampaikan ke BPN Asahan," sebut Ade Samudera ketika ditanya Hakim Yohana Pangaribuan mengenai dasar penerbitan SHM No:479 dan 480.

Dijelaskan Ade lagi, setelah diverifikasi BPN berkasnya, barulah keluar surat dan proses pengukuran atau peta bidang tanah. Berkas yang ditambah dengan peta bidang tanah tersebut, untuk mendapatkan surat keputusan haknya.

"Itulah namanya Panitia A bekerja dan muncul lah pemberian Surat Keputusan hak atas tanah dari BPN Asahan. Asli dari SK itu, didaftarkan kembali untuk mendapatkan sertifikat. Baru terbitlah SHM No:479 dan 480. Untuk prosesnya, sesuai SOP hanya 48 hari kerja dan faktanya bisa lebih," kata Ade.

Terkait penjelasan Ade Samudra, Hakim maupun kuasa hukum Tergugat menanyakan mengapa dalam proses penerbitan SHM tidak dilakukan pengumuman? Menjawab itu, Ade Samudra menjelaskan jika tidak ada bukti-bukti yang terputus, tidak diumumkan.

"Tidak wajib itu, sesuai PP 24 pasal 33 sampai 24," jawab Ade.

Hakim Yohana Pangaribuan kemudian menanyakan kepada kuasa hukum Penggugat, kenapa dokumen atau history dari BPN tidak dilampirkan jadi alat bukti?, kuasa hukum Penggugat Sarles Gultom SH mengatakan tidak bisa diberikan BPN Asahan.

Menanggapi pertanyaan hakim dan jawaban kusasa hukum Penggugat, Ade Samudra mengatakan dokumen yang fotocopy bisa diberikan, dan yang pasti aslinya tetap ada.

Dalam persidangan tersebut, Hakim Yohana Pangaribuan juga mengingatkan saksi dari BPN, untuk perkara tanah di pengadilan agar pro aktif menghadiri panggilan.

"Kalau bisa dari pihak BPN meminimalisir permasalahan itu dan mau menjelaskan dengan adanya keterbukaan informasi publik," kata Yohana.

Usai mendengarkan keterangan saksi dari BPN, hakim ketua Anthoni Trivolta mengatakan, untuk keterangan saksi akan dimasukkan dalam kesimpulan nantinya.

Seperti diketahui, Rudi Siahaan selaku Tergugat dalam perkara ini menjelaskan pada 2016, ia membeli lahan tersebut dari ahli waris Sabariah dan anak-anaknya. Perjanjian Penggugat dan ahli waris, surat tanah harus SHM selesai, baru dilakukan pembayaran.

"Waktu itu, surat mereka masih berstatus Surat Keterangan Tanah. Ketika itu digadaikan ke camat, karena telah memakai uang camat. Saya belinya langsung bersertifikat setelah mereka urus semuanya ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Setelah mereka urus surat jual beli dan ganti nama, langsung saya bayar," ucap Rudi.

Setelah SHM selesai atas nama dirinya dan langsung dibayarnya. Berselang seminggu, ia mengecek SHM tersebut ke BPN dan benar SHM tersebut, asli dikeluarkan BPN Asahan.

Diterangkan Rudi Siahaan, lahan tersebut juga pernah dijaga oleh anggotanya bermarga Sinaga selama satu setengah tahun. Pada 2020, ia mendapat laporan dari Sinaga ada yang menanam pisang pada tengah malam di lahan tersebut. Seminggu kemudian ditanami sawit oleh anggota Tekarjo Angkasa.

"Besoknya saya ke lokasi dan ternyata benar. Saya pun membuat laporan ke Polres Batubara tanggal 23 Maret 2020," kata Rudi.

Terkait laporannya tersebut, lanjut Rudi, Polres Batubara bersama BPN melakukan peninjauan dan mengukur obyek tanah tersebut. Setelah itu pada 14 Desember 2020, ia menerima surat pemberitahuan hasil penyelidikan Polres Batubara yang menyebutkan dihentikan karena bukan tindak pidana.

"Saya disarankan Polres Batubara melakukan upaya hukum lain untuk menggugat secara keperdataan dalam hal sengketa hak," kata Rudi. (*)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PN Kisaran Raih Penghargaan Pengadilan Negeri Inovatif Terbaik 2024
Tingkat Kasasi, Advokat Minta BPN Asahan Blokir Sertifikat No 74 dan 75
PN Kisaran Rayakan HUT ke-41
Kurir Sabu 16 Kg Divonis Bebas PN Kisaran, PH Andri Hasibuan Minta Putusan Serupa untuk Terdakwa Lainnya
PN Kisaran Launching Aplikasi e-LIPP dan Penandatangan MoU dengan Disdukcapil Asahan- Batubara
PN Kisaran Bersama Dharmayukti Karini Santuni Anak Yatim
komentar
beritaTerbaru