Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 06 Juli 2025

Sat Narkoba Polres Taput Ringkus Pengedar Sabu dari Sipoholon

Redaksi - Senin, 03 Mei 2021 19:08 WIB
1.397 view
Sat Narkoba Polres Taput Ringkus Pengedar Sabu dari Sipoholon
Foto : Dok/Humas Polres Taput
RINGKUS : Pelaku pengedar narkoba jenis sabu berinisial APS alias Bams diringkus tim Sat Narkoba Polres Taput dari gubuk perladangan di Sipoholon.
Tapanuli Utara (harianSIB.com)

Seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial APS alias Bams (32), warga Kelurahan Situmeang Habinsaran, Kecamatan Sipoholon, diringkus tim Satuan Narkoba Polres Taput.

Kasubbag Humas Polres Taput, Aiptu Pol Walpon Baringbing dalam keterangan pers, Senin (3/5/2021), menjelaskan, APS alias Bams diringkus dari sebuah gubuk perladangan warga di Desa Situmeang Hasundutan pada Sabtu (1/5/2021) sore.

"Saat itu, tersangka sedang menunggu pembeli barang haram tersebut. Tak dibayangkan, bukan pembeli yang datang melainkan tim dari Sat Narkoba yang datang dan langsung meringkus tersangka dari gubuk tersebut, " terangnya.

Baringbing menerangkan, petugas juga mengamankan barang bukti paket narkoba jenis sabu yang sudah terbungkus dengan plastik klip sebanyak lima paket dari saku celana tersangka.

" Dari keterangan tersangka saat diperiksa penyidik di Unit Narkoba, tersangka mengakui sabu tersebut miliknya yang dibeli dari Pematangsiantar untuk dikonsumsi dan untuk diperjualbelikan sebagian,"paparnya.

Menurut Baringbing, diduga pelaku sudah biasa melakukan transaksi jual beli selama ini di gubuk tersebut karena tempatnya tersembunyi dan jauh dari pantauan orang.

"Tersangka merupakan pemain lama sebagai pengedar narkoba. Pada 2017 lalu, APS sudah pernah kita tangkap dalam kasus yang sama dan menjalani hukuman 3 tahun penjara dan bebas pada 2020," jelasnya. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru