Kamis, 02 Mei 2024

2 Penadah Sepeda Motor Curian Dituntut 1,5 Tahun

Redaksi - Kamis, 30 Juli 2020 11:54 WIB
261 view
2 Penadah Sepeda Motor Curian Dituntut 1,5 Tahun
Jatim TIMES
Ilustrasi
Simalungun (SIB)
NA (29) warga Jalan Panei Puluh Kelurahan Bagalan Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi dan APD (30) warga Jalan Bulian Kelurahan Bandar Sakti Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi, keduanya terbukti menadah satu unit sepedamotor curian, masing-masing dituntut 1 tahun 6 bulan di sidang online Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Rabu (29/7).

Menurut jaksa Juna Karokaro SH, perbuatan itu dilakukan kedua terdakwa Senin 6 April 2020 pukul 20.00 WIB.Satu unit sepeda motor Yamaha Soul tanpa bukti kepemilikan BPKB dan STNK, dibeli terdakwa NA dari TMS (DPO) seharga Rp 2 juta.

Kemudian terdakwa NA menjualnya lagi kepada terdakwa APD seharga Rp 2,2 juta.

Atas tuntutan jaksa tersebut, kedua terdakwa memohon keringanan hukuman dengan alasan sangat menyesali perbuatannya. Untuk mendengar putusan majelis hakim diketuai Hendrawan SH, sidang ditutup dan dibuka kembali pada Selasa pekan depan.
Dituntut 5 Tahun

Sementara itu di hari yang sama, Jaksa Dedy Candra Sihombing menuntut terdakwa DB (26) dan LT (22) masing-masing 5 tahun denda Rp 800 juta subsider 6 tahun karena terbukti memiliki sabu di sidang online PN Simalungun.

Dua saksi polisi yakni Donal Tobing dan P Benni Lumbanraja keduanya anggota Satnarkoba Polres Simalungun menangkap kedua terdakwa pada Sabtu 23 Maret 2020 di Simpang Jalan Laucimba Rambungmerah Simalungun.

Untuk mendengar vonis, sidang dipimpin majelis hakim Hendrawan SH dibantu panitera Apollo Manurung ditutup dan dibuka kembali pada Selasa mendatang. (S03/f)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Peringati Hardiknas, Wabup Simalungun Bacakan Pidato Mendikbudristek
Peserta Upacara Peringatan Hardiknas di SMP Negeri 1 Raya Memakai Pakaian Adat Simalungun
Pemkab Simalungun dan PT Lonsum Bahas Pelepasan Lahan
Petani di Simalungun Minta Pemerintah Tak Hanya Mensubsidi Pupuk Urea dan NPK
Gerebek Ladang Jagung di Simalungun, Polisi Amankan 2 Pria dan Sabu 7,55 Gram
Dua Ruas Jalan di Doloksilau Simalungun Dibangun Senilai Rp 25,3 M
komentar
beritaTerbaru