Rabu, 01 Mei 2024

Hasil Tes Urine Oknum Anggota DPRD Tebingtinggi Bersama Dua Temannya Positif Mengandung Amphetamine

- Kamis, 05 Juli 2018 16:00 WIB
Hasil Tes Urine Oknum Anggota DPRD Tebingtinggi Bersama Dua Temannya Positif Mengandung Amphetamine
Tebingtinggi (SIB)- Hasil tes urine AL (49), oknum anggota DPRD Tebingtinggi bersama dua temannya yakni, AYK alias Al (42), warga Jalan Cemara Lingk I, Kelurahan Bagelen, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi dan AH alias Ko (40) warga Jalan Danau Maninjau Lingkungan V, Kelurahan Padang Merbau, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi dinyatakan positif mengandung amphetamine. 

Demikian disampaikan  Kanit I Satres Narkoba Iptu W Silitonga didampingi Pjs Paur Subbag Humas  Aiptu Pandangan Sihombing saat memaparkan penangkapan ketiga tersangka, Rabu (4/7) di ruang Satres Narkoba Polres Tebingginggi.

"Selain berdasarkan keterangan ketiga tersangka, terhadap mereka juga dilakukan tes urine. Hasilnya positif mengandung amphetamine, zat yang ada pada narkotika jenis sabu," terang Iptu W Silitonga.      

Dijelaskannya, berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui,  melalui handphone, AL menyuruh Al untuk mencari narkotika jenis sabu seharga Rp 150 ribu dan Al langsung menindak lanjutinya. Setelah sabu didapat, Al kemudian mendatangi AL ke kediamannya dan AL lantas menyuruh Al pergi ke satu rumah yang ada di Jalan Sutoyo Lingkungan III, Kelurahan Rambung Kota Tebingtinggi yang kemudian disusul AL  ke lokasi rumah tersebut.

"Setiba di rumah dimaksud, AL duduk di kursi sementara Al merakit alat hisap (bong) di dalam kamar. Saat itu, AH alias Ko datang ke rumah tersebut dan pergi ke belakang rumah. Ketika AH alias Ko kembali ke dalam rumah, AL dan Al sudah berada di dalam kamar diduga sedang menggunakan sabu dan AH kemudian ikut bergabung dan petugas datang melakukan penggerebekan di rumah tersebut lalu mengamankan ketiganya dan mengumpulkan barang bukti yang berada di dalam kamar untuk selanjutnya dibawa ke Polres Tebingtinggi," jelasnya.

Berdasarkan pengakuan Al kepada petugas, tambah Silitonga, barang bukti sabu tersebut dibeli dari H (DPO) warga Bagelen Tebingtinggi "Saat ini ketiga pelaku masih ditahan di Polres Tebingtinggi guna kepentingan penyidikan. Akibat perbuatan yang dilakukan, ketiga pelaku dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tegasnya.

Seperti diberitakan SIB sebelumnya, oknum anggota DPRD Tebingtinggi yang tinggal di Jalan Langsat Lingkungan I, Kelurahan Rambung, Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi ini bersama dua temannya diamankan personil Satres Narkoba dari satu rumah di Jalan Sutoyo Tebingtinggi pada Senin (25/6). Dari TKP, petugas menyita barang bukti berupa satu bungkus kertas rokok berisikan serbuk putih kristal diduga sabu seberat 0,2 gram, satu alat isap sabu (bong) yang terpasang satu kaca pirex yang berisi serbuk putih kristal diduga sabu, satu manchis gas terpasang jarum suntik, satu unit sepeda motor honda vario dan 2 unit HP.  (C02/c)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bupati Batalkan SK Pelantikan 52 Orang Pejabat Pemkab Humbahas
Komisioner KPU Dairi Sosialisasikan Tahapan Pilkada
Pj Bupati Palas Lantik Pejabat Eselon III dan IV
Darma Wijaya dan Adlin Tambunan Daftar Calon Bupati Dan Wakil Bupati Sergai ke Hanura dan PKB
Dorong Pertumbuhan Koperasi Sektor Riil, Kadiskop Sumut Rangkul Masyarakat Tani Pematangsiantar
Diagnosis Pasien Lebih Akurat, RS Materna Medan Bekerja Sama dengan GE HealthCare Gunakan MRI Berbasis AI
komentar
beritaTerbaru