Medan (SIB)
Pertikaian Haryanto SH, warga Jalan Karya Kompleks Karya Asri No.9-1 Kelurahan Karangberombak, Kecamatan Medan Barat versus Nur Intan warga yang sama berakhir damai di Kantor Camat Medan Barat, Selasa (11/10).
“Warga yang bertikai sudah kita damaikan, mediasi dilakukan di Kantor Camat Medan Barat, syukurlah mereka mau kita damaikan," kata anggota DPRD Medan Antonius Tumanggor kepada wartawan, Kamis (13/10).
Acara mediasi dihadiri Sekcam Medan Barat T Robby Chairi, Lurah Karangberombak, Suhardi, Kepling XIII, Muhammad Nurdin, Suhedi selaku suami Nur Intan dan Haryanto, SH selaku warga yang keberatan.
Tumanggor awalnya meminta Haryanto SH dan Nur Intan tidak lagi bertikai dan bersikeras terkait batas tanah masing-masing.
"Sebelumnya saya sudah bicara sama Pak Haryanto ketika datang mengeluhkan hal ini ke rumah saya begitu juga ibu Nur Intan datang meminta agar pertikaian mereka diselesaikan dengan damai. Saya juga sudah koordinasi dengan Camat Medan Barat dan Lurah Karangberombak sehingga kita bisa bertemu di tempat ini," kata Antonius.
Wakil rakyat asal Dapil 1 Kota Medan menambahkan, Haryanto pada dasarnya tidak ada masalah seandainya pihak Nur Intan berkoordinasi tentang batas tanah sebelum mendirikan rumahnya.
Haryanto, merasa ada tanah miliknya diambil oleh Nur Intan, sementara Nur Intan merasa tidak ada mengambil tanah atau alas hak milik tetangganya.
"Namun atas permintaan masing-masing, kedua belah pihak pun mau di mediasi untuk berdamai di tempat ini,"terang Politisi dari Partai NasDem kota Medan ini.
Sementara itu, Sekcam Medan Barat T Robby Chairi berharap mediasi nantinya dapat berjalan sesuai harapan bersama.
Haryanto SH menjelaskan, Nur Intan telah mendirikan bangunan namun mengambil sebagian batas tanahnya sehingga saat itu dia keberatan.
Dia pun merasa tidak dihargai selaku jiran tetangga sedinding dan Nur Intan langsung membangun rumahnya yang menyebabkan kondisi fisik rumah Haryanto rusak seperti seng bocor, dinding rumah, dan keramik rusak diduga terkena material bangunan.
"Kalau sejak awal ada permisi dan ketika ada kerusakan pada rumah tetangga kan ada peratnggungjawaban, jadi tidak main asal bangun saja tanpa izin tetangga kanan dan kiri," ujar Haryanto.
Nur Intan didampingi suaminya, Suhedi mengatakan pihaknya sudah tidak mempermasalahkan nya lagi.
Mereka juga sepakat agar pihak kecamatan dan kelurahan melakukan pengukuran ulang kembali batas tanah yang menjadi hak mereka.
"Kami juga sudah sepakat pak, untuk berdamai dan mengakhiri pertikaian , namun izinkan kami meminta agar batas tanah yang merupakan hak kami diukur ulang agar semuanya jelas dan tidak lagi saling tuding ke depannya," ujar Nur Intan.
Usai melakukan mediasi, Haryanto dan Nur Intan saling berjabat tangan dan saling memaafkan. (A8/c)