Tanjungbalai (SIB)
Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi menetapkan H. Waris Tholib sebagai Pelaksana Tugas Wali Kota Tanjungbalai.
Penunjukan Waris Tholib sebagai Pelaksana Tugas Wali Kota Tanjungbalai sebagaimana Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumut Nomor : 132/4033 tertanggal 3 Mei 2021 dan berdasarkan surat Direktur Penyidikan KPK RI nomor : B/180/DIK.01.03./23/4/2021 tanggal 26 April 2021.
Plt Wali Kota Tanjungbalai H Waris Tholib kepada SIB, Rabu (5/5) membenarkan penunjukan dirinya sebagai Plt Wali Kota atas surat keputusan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi. "SK penunjukan itu saya terima melalui Kepala Biro Pemerintahan Setda Prov Sumut H Afifi Lubis, Rabu siang di Kantor Gubernur,"ujar Waris yang sebelumnya menjabat Wakil Wali Kota Tanjungbalai.
Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana diatur pada pasal 65 ayat 3 dan 4, dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan daerah, maka Wakil Wali Kota Tanjungbalai melaksanakan tugas dan wewenang selaku pelaksana tugas Wali Kota Tanjungbalai.
Pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud di atas berpedoman kepada peraturan dan perundang-undangan, selanjutnya melaporkan tugas dan wewenang dimaksud kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sumatera Utara.
Wakil Wali Kota Tanjungbalai secara resmi bertugas atau melaksanakan tugas sebagai Plt Wali Kota Tanjungbalai, untuk kelanjutan keberlangsungan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di Kota Tanjungbalai.
"Saya akan berupaya seoptimal mungkin melaksanakan roda pemerintahan di Kota Tanjungbalai. Insya Allah saya menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya, mewujudkan Tanjungbalai kota religius, sejahtera, indah dan harmonis,"tegas Waris.
Kedatangan Waris ke Kantor Gubernur Sumut untuk menerima SK Plt Wali Kota Tanjungbalai, didampingi Kabag Pemerintahan dan Otda, Pahala Zulfikar serta Kabag Protokol, Darwansyah Merta Wijaya.(E9/a)