Sabtu, 04 Mei 2024

Kampanyekan Coblos Caleg Partai Golkar saat Reses di Tanjungbalai, Anggota DPRD SU Diduga Langgar PKPU

Redaksi - Jumat, 20 Oktober 2023 12:08 WIB
328 view
Kampanyekan Coblos Caleg Partai Golkar saat Reses di Tanjungbalai, Anggota DPRD SU Diduga Langgar PKPU
(Foto: Dok/Tiktok)
RESES: Foto tangkapan layar dari akun Tiktok Golkar Tanjungbalai, ketika anggota DPRD Sumut Mahyarudin Salim mengajak warga untuk memilih dan mencoblos caleg dari Partai Golkar saat reses Sidang V 2023-2024 di Kota Tanjungbalai, Kamis (19/10/202
Tanjungbalai (harianSIB.com)
Mencuri start kampanye, anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Mahyarudin Salim mengajak warga untuk memilih dan mencoblos nama calon legislatig (caleg) dari Partai Golkar, saat menggelar reses Sidang V 2023-2024, di halaman rumah warga yang di sekitar Jalan Kartini, Kelurahan Pahang, Kota Tanjungbalai, Kamis (19/10/2023).
Dari amatan wartawan, ajakan untuk mencoblos tersebut beredar di akun Tiktok Golkar Tanjungbalai, melalui postingan dua video berdurasi sekitar 56 detik.
Dalam video tersebut, Mahyarudin Salim, yang juga selaku Ketua DPD Partai Golkar Tanjungbalai, menjelaskan bagaimana warna surat suara untuk pemilihan legislatif.
Selanjutnya diperagakan serta mengajak warga yang hadir dalam reses tersebut, bagaimana cara mencoblos kertas suara yang berisi nama salah satu caleg dari Partai Golkar untuk DPRD Tanjungbalai, DPRD Sumut dan DPR RI.
Kemudian, sejumlah warga diajak untuk mempraktekkan secara langsung untuk mencoblos caleg DPRD Tanjungbalai nomor urut 3 dengan nama Ilham Fauzi. Untuk caleg DPRD Sumut nomor urut 1 dengan nama Chairunnisa dan untuk caleg DPR RI dengan nomor urut 1 yaitu Ahmad Doli Kurnia.
Terlihat hadir dalam reses itu di antaranya, Chairunnisa yang merupakan anggota DPRD Tanjungbalai dan juga Bacaleg DPRD Sumut dari Dapil Sumut V. Kemudian, Ilham Fauzi Bacaleg DPRD Tanjungbalai dari Dapil II, beserta sejumlah pengurus/fungsionaris Partai Golkar Tanjungbalai, dan dihadiri puluhan masyarakat sebagai peserta reses.
Tindakan diduga curi start kampanye yang dilakukan anggota DPRD Sumut itu, dinilai menyalahi aturan terkait masa kampanye. Sebab, sesuai PKPU Nomor 15 Tahun 2023, masa kampanye pemilu baru akan dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
Terkait hal itu, Ketua Bawaslu Tanjungbalai Dedy Hendrawan tidak bersedia menanggapi saat dimintai keterangannya melalui WhatsApp (WA).
Sama halnya dengan Ketua DPD Partai Golkar Tanjungbalai, Mahyarudin Salim, yang juga anggota DPRD Sumut, tidak bersedia menanggapi. Bahkan pesan singkat yang dikirim melalui WhatsApp tidak dibalas meskipun telah dibaca. (**)


Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Ditetapkan KPU, Ini Daftar 25 Anggota DPRD Kota Tanjungbalai
KPU Tetapkan 25 Anggota DPRD Tanjungbalai Hasil Pemilu 2024
Meteran Listrik di SMA Negeri 1 Tanjungbalai Terbakar
May Day, Gabungan Buruh Gelar Aksi di Tanjungbalai
Polri Didesak Ungkap Pemilik 137 Kg Sabu Tak Bertuan di Tanjungbalai
Mahyaruddin Serahkan Formulir Bacakada Ke PKS Tanjungbalai
komentar
beritaTerbaru