Rabu, 01 Mei 2024

Kanwil BPN Sumut Siap Mendaftar Bidang Tanah Melalui Program PTSL

Redaksi - Senin, 11 Juli 2022 18:07 WIB
Kanwil BPN Sumut Siap Mendaftar Bidang Tanah Melalui Program PTSL
Foto: Ist/harianSIB.com
Askani.
Medan (SIB)
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut mengaku siap mengakselerasi pendaftaran bidang tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dengan target secepatnya.

Hal itu dikatakan Kakanwil BPN Sumut Askani SH MH kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (8/7).

Dijelaskan, tidak hanya soal kuantitas, Askani juga ingin memastikan proses pendaftaran di lapangan berjalan dengan baik.


"Masyarakat jangan khawatir dalam proses program PTSL ini, masyarakat tidak dipungut biaya dan BPN akan melakukan pengurusan secepat mungkin," ujarnya.

Untuk itu, lanjut Askani yang didampingi Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Sumut Indra Imanuddin, dia mengimbau agar masyarakat Sumatera Utara (Sumut) segera mendaftarkan tanah melalui progra PTSL.

Ia menargetkan pendaftaran tanah di Sumut bisa selesai tahun 2025, dimana seluruh tanah di Sumut telah terdaftar dan terpetakan serta tersertifikat.[br]

Selain itu lanjutnya, pihaknya juga turut serta di dalam memberantas atau menyelesaikan konflik. "Dimana konflik-konflik yang terjadi di Sumut dapat ditekan bahkan dikurangi jumlah konflik yang sedang terjadi," lanjutnya.

Kakanwil BPN Sumut ini lebih jauh menambahkan, saat ini pihaknya telah membentuk tim inventaris objek eks HGU PTPN.

"Dalam hal ini kita membagi dalam tiga kategori, pertama apakah tanah tersebut benar eks HGU, kemudian apakah tidak berperkara, tidak dikuasai penggarap dan lain sebagainya," katanya.

“Setelah kita memetakan komposisi inventaris objek eks HGU tersebut, baru melakukan penyelesaian eks HGU. Tentunya di dalam penyelesaian eks HGU tersebut perlu dipahami bahwa tanah tersebut tidaklah gratis, dimana mereka yang menguasai, kemudian telah terdaftar baik di Pemprov dan BPN, baru melakukan pembayaran sesuai NJOP nya," lanjutnya.

Uang yang diterima bukanlah untuk BPN atau Pemprov Sumut, melainkan ke negara. "Intinya bukan perorangan yang menerima dana tersebut. Saat ini kita telah mengeluarkan 16 sertifikat eks HGU. Tentunya kita bertanya mengapa sedikit? Dikarenakan mereka belum menyelesaikan pembayaran tersebut ke negara," terangnya kembali.

Terkait adanya isu pungutan liar dalam kepengurusan tanah, dia mengatakan tidak ada biaya. Semuanya gratis dan dilayani dengan cepat melalui program PTSL. (rel/A13/d)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Plt Bupati Serahkan Sertifikat Tanah Hibah untuk Pekuburan Muslim dan Kristen di Bilah Hulu
Kepala BPN Sergai Harap Dukungan Pemkab dan Masyarakat dalam Percepatan Reforma Agraria
Bupati Humbahas Usulkan 22.169 Ha Tanah untuk Redistribusi kepada Masyarakat
Tanah Longsor Menutupi Jalur Alternatif Karo-Langkat, Akses Lumpuh Total
Bupati Karo Hadiri Perayaan Paskah - Pantekosta GPDI di Berastagi
Kapolres Tanah Karo Beri Penghargaan Pengungkapan Kasus Curas Turis Perancis
komentar
beritaTerbaru