Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 04 Juli 2025

Kos-kosan di Jalan Kartini Siantar Digerebek Polisi, 3 Pria dan 1 Wanita Positif Sabu

Redaksi - Minggu, 20 November 2022 18:47 WIB
419 view
Kos-kosan di Jalan Kartini Siantar Digerebek Polisi, 3 Pria dan 1 Wanita Positif Sabu
(Foto: Dok/Humas Polres Pematangsiantar)
Positif Sabu: Tiga pria inisial NS, EG, AFG dan seorang wanita inisial CDM dinyatakan positif sabu dari pemeriksaan tes urine diserahkan polisi untuk menjalani assesment medis ke kantor BNNK Siantar di Jalan Keselamatan Kota Pematangsian
Pematangsiantar (harianSIB.com)
Petugas gabungan terdiri dari Polri, TNI, BNNK Siantar, Satpol PP didampingi Lurah Bantan melaksanakan gerebek kampung narkoba (GKN) di salah satu kos-kosan di Jalan Kartini, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kamis (17/11/2022).

Kasi Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi saat dikonfirmasi via WhatsApp, Minggu (20/11/2022), menyatakan dari penggerebekan petugas gabungan yang dipimpin, Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Rudi Panjaitan bersama anggota, ditemukan enam orang di dalam kamar kos-kosan, tiga pria dan tiga wanita.

Dikatakan dia, petugas kemudian melakukan penggeledahan badan terhadap keenam orang yang ditemukan di dalam kamar kos, akan tetapi tidak menemukan barang bukti narkotika.

Namun dari penggeledahan petugas di luar kamar kos-kosan, ditemukan sejumlah barang bukti berupa 1 buah kotak berisi 2 kaca pyrex, 6 plastik klip yang terpotong, 1 pipa sedotan, 1 tutup botol warna orange yang dibolongi.

Petugas selanjutnya melakukan pemeriksaan tes urine terhadap keenam orang di dalam kamar kos-kosan tersebut. Alhasil empat orang diantaranya, seorang wanita dinyatakan positif sabu.

"Tiga pria inisial NS (23), EG (28), AFG (25), dan seorang wanita inisial CDM (25) dinyatakan positif sabu setelah diperiksa tes urine," sebut Rusdi.

Ditambahkan, keempat orang yang hasil pemeriksaan tes urine dinyatakan positif sabu diboyong ke Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dimintai keterangan dan dilakukan gelar perkara.

Dari hasil gelar perkara tersebut sambung Rusdi, keempat orang tersebut tidak dapat diproses hukum, karena tidak ada barang bukti narkoba ditemukan.

Sehingga keempatnya diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Siantar untuk menjalani assesment medis, karena hasil pemeriksaan tes urine positif sabu. (*)




Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru