Rabu, 01 Mei 2024

LKPP RI Surati Inspektorat Tapteng Soal Tender Proyek Rehab Irigasi Rp 4 Miliar

* Petugas Satpol PP Bermarga Pasaribu Sebut Kepala Inspektorat Sibuk
Redaksi - Rabu, 05 April 2023 19:19 WIB
LKPP RI Surati Inspektorat Tapteng Soal Tender Proyek Rehab Irigasi Rp 4 Miliar
Foto: Net
Ilustrasi
Medan (SIB)
Hasil pemilihan dan pengumuman pemenang tender proyek Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi DI (Daerah Irigasi) Sitakkurak dengan nilai HPS Rp 4 miliar melalui aplikasi LPSE Pemkab Tapteng ditolak keras CV Busimor Engineering. Pasalnya CV Busimor dikalahkan dengan alasan tidak memenuhi syarat teknis, tapi Pokja Pengadaan Barang/Jasa Pemkab Tapteng tidak menerangkan syarat apa yang tidak dipenuhi itu.

Perihal penolakan itu juga telah dilaporkan CV Busimor ke Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/jasa Pemerintah (LKPP) karena Pokja Pemkab Tapteng melakukan penambahan persyaratan teknis. Padahal aturan LKPP RI No 5 Tahun 2022 ada mengatur pelarangan menambahi syarat teknis.

Kuasa Hukum CV Busimor Engineering Riky Panjaitan SH kepada pers Jumat (31/3) lalu menjelaskan, kliennya mengikuti tender dua paket pekerjaan melalui LPSE Pemkab Tapteng yaitu Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi DI (Daerah Irigasi) Sitakkurak dengan nilai HPS atau pagi Rp 4 miliar dan Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi DI Aek Lumut dengan nilai Rp 1,6 miliar TA 2023.

CV Busimor sebagai peserta dengan harga penawaran terendah yakni Rp 3.193.426.221 atau Rp 3,193 miliar dari pagu Rp 4 miliar, malah dikalahkan dengan alasan tidak memenuhi syarat teknis. Pokja Pemkab Tapteng malah memenangkan CV Cio Konstruksi dengan harga penawaran Rp 3,980 miliar.

“Nilai penawaran CV Cio itu hanya selisih Rp 20 juta dari nilai HPS. Padahal tender proyek itu kan dilakukan pemerintah supaya terjadi efisiensi atau penghematan anggaran. Kalau hanya menghemat Rp 20 juta untuk apa dilakukan tender?” kata Riky Panjaitan tegas.

Dalam laporan pengaduannya kepada LKPP RI, CV Busimor menyatakan Pokja Pemkab Tapteng melakukan post bidding yaitu tindakan mengganti atau menambah sesuatu dari standar pedoman pengadaan barang/jasa.[br]


Syarat yang ditambah Pokja di lembar data pemilihan (LDP) yaitu surat dukungan ketersediaan bahan dan material galian-c yang memiliki izin usaha. Kemudian dukungan material besi dari distributor yang memiliki SIUP yang masih berlaku.

Hal itu kata Riky juga bertentangan dengan Perpres No 12 Tahun 2021 Pasal 44, Peraturan LKPP No 12 Tahun 2021. “Walaupun penambahan syarat itu dilakukan berdasarkan peraturan kepala daerah (gubernur/wali kota/bupati) tetap tidak dibernarkan, kecuali ada diatur atau dibolehkan dalam undang-undang (UU), peraturan pemerintah (PP) atau peraturan presiden (Perpres),” tegasnya.

LKPP Surati Inspektorat Tapteng

Riky Panjaitan juga menunjukkan surat LKPP RI yang ditujukan kepada Inspektorat Pemkab Tapteng. Surat bernomor 7621/D.4.3/03/2023 tertanggal 15 Maret 2023 itu menindaklanjuti laporan CV Busimor Engineering. Surat LKPP itu antara lain menegaskan, Pokja Pemilihan Barang/Jasa dilarang menambah persyaratan kualifikasi yang diskriminatif dan tidak objektif yang dapat menghambat dan membatasi keikutsertaan pelaku usaha dalam proses pemilihan.[br]


Pada poin 5 surat LKPP itu diminta kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dalam hal ini inspektorat untuk melakukan klarifikasi dan evaluasi kepada Pokja Pemilihan dan peserta pemilihan atau peserta tender.

Menurut Riky, surat LKPP itu menguatkan dukungan kepada CV Busimor untuk membawa persoalan itu ke jalur hukum. “Kita juga sedang menyiapkan gugatan, salah satunya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). LKPP sebagai lembaga yang mengatur pengadaan barang/jasa. LKPP membenarkan adanya pelanggaran aturan pada proses tender itu,” katanya.


Tidak Merespon
Sementara itu Kepala Inspektorat Tapteng, Musmulyadi Malau yang berulangkali dikonfirmasi wartawan SIB melalui pesan WhatsApp tidak memberi respon. Ketika ditelepon berulangkali melalui WA juga tidak diangkat.

Pertanyaan wartawan terkait tindakan inspektorat terhadap surat LKPP RI itu tidak ada jawaban meskipun pesan WA terlihat centang dua biru yang menandakan pesan itu sudah dibaca.

Bahkan wartawan SIB yang bertugas di Tapteng juga berusaha menemui langsung ke Kantor Inspektorat Jalan N Daulay, Pandan, Senin (3/4). Namun salah satu petugas berpakaian Satpol II di kantor itu bermarga Pasaribu mengatakan kepala inspektorat sedang sibuk. “Bapak sedang sibuk,” kata petugas itu singkat. (R8/SS17/c)







Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Inspektorat Tapteng Beri Sanksi Pembinaan kepada 29 ASN yang Tidak Netral
Dinas Koperasi dengan LKPP RI Dampingi 55 Pelaku UMKM Cantumkan Produk di Katalog Elektronik Lokal
komentar
beritaTerbaru