Kamis, 02 Mei 2024

Pemilu 2024, Partai Golkar Raih Suara Terbanyak untuk DPRD Asahan

Redaksi - Rabu, 13 Maret 2024 20:37 WIB
Pemilu 2024, Partai Golkar Raih Suara Terbanyak untuk DPRD Asahan
Foto: Ist/harianSIB.com
Ketua KPU Asahan, Hidayat
Kisaran (harianSIB.com)
Partai Golongan Karya (Golkar) meraih suara terbanyak untuk DPRD Kabupaten Asahan pada Pemilu 2024. Partai berlambang pohon beringin itu memperoleh 77.825 suara dari tujuh daerah pemilihan (dapil).
Di posisi kedua ada Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dengan 63.734 suara, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) 63.722 suara dan Partai Demokrat 42.917 suara.
Ketua KPU Asahan Hidayat, saat ditemui di kantornya, Rabu (13/3/2024), mengatakan perolehan suara parpol peserta pemilu itu merupakan hasil rekapitulasi perhitungan suara tingkat KPU Asahan, beberapa waktu lalu, di Hotel Antariksa Kisaran.
Adapun perolehan suara setiap dapil yakni, Dapil I meliputi Kecamatan Kota Kisaran Barat dan Kecamatan Kota Kisaran Timur: PKB 1.540 suara, Gerindra 5.695 suara, PDIP 11.517 suara, Golkar 15.460 suara, Nasdem 8.845 suara, Partai Buruh 177 suara, Partai Gelora 600 suara, PKS 5.871 suara, PKN 40 suara, Hanura 173 suara, Partai Garuda 22 suara, PAN 7.799 suara, PBB 77 suara, Demokrat 6.457 suara, PSI 275 suara, Perindo 4.364 suara, PPP 3.601 suara dan Partai Ummat 426 suara.
Dapil II meliputi Kecamatan Air Joman, Silau Laut dan Tanjung Balai: PKB 1.451, Gerindra 5.941, PDIP 12.473, Golkar 7.818, Nasdem 2.909, Partai Buruh 68, Gelora 1.731, PKS 6.090, PKN 18, Hanura 85, Garuda 2.166, PAN 4.211, PBB 33, Demokrat 8.376, PSI 83, Perindo 401, PPP 3.761, dan Partai Ummat 256 suara.
Dapil III meliputi Kecamatan Sei Kepayang, Sei Kepayang Barat, Sei Kepayang Timur, Simpang Empat dan Teluk Dalam: PKB 987, Gerindra 6.749, PDIP 9.647, Golkar 6.002, Nasdem 7.604, Partai Buruh 54, Gelora 216, PKS 2.081, PKN 8, Hanura 4.993, Garuda 18, PAN 4.041, PBB 36, Demokrat 3.604, PSI 55, Perindo 96, PPP 9.076 dan Partai Ummat 34 suara.
Dapil IV meliputi Kecamatan Pulau Rakyat, Bandar Pulau, Aek Kuasan, Aek Songsongan, Aek Ledong dan Rahuning, PKB 1.009, Gerindra 11.154, PDIP 9.851, Golkar 16.330, Nasdem 6.948, Partai Buruh 44, Gelora 268, PKS 4.064, PKN 9, Hanura 5.907, Garuda 22, PAN 3.697, PBB 12, Demokrat 9.944, PSI 49, Perindo 2.992, PPP 5.738, dan Partai Ummat 11 suara.
Dapil V meliputi Kecamatan Air Batu dan Sei Dadap: PKB 1.852, Gerindra 8.319, PDIP 4.168, Golkar 7.834, Nasdem 1.208, Partai Buruh 18, Gelora 32, PKS 1.607, PKN 4, Hanura 71, Garuda 9, PAN 7.953, PBB 239, Demokrat 7.611, PSI 46, Perindo 16, PPP 1.844, dan Partai Ummat 11 suara.
Dapil VI meliputi Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Buntu Pane, Tinggi Raja dan Setia Janji: PKB 624, Gerindra 113.888, PDIP 7.060, Golkar 14.848, Nasdem 174, Partai Buruh 17, Gelora 49, PKS 2.259, PKN 6, Hanura 4.266, Garuda 10, PAN 6.450, PBB 6, Demokrat 2.370, PSI 29, Perindo 19, PPP 304 dan Partai Ummat 24 suara.
Terakhir Dapil VII meliputi Kecamatan Meranti, Rawang Panca Arga dan Pulo Bandring: PKB 463, Gerindra 11.988, PDIP 9.006, Golkar 9.533, Nasdem 2.653, Partai Buruh 129, Gelora 110, PKS 1.338, PKN 117, Hanura 365, Garuda 11, PAN 271, PBB 3, Demokrat 4.555, PSI 57, Perindo 52, PPP 669, dan Partai Ummat 27 suara.
Ia juga mengatakan, KPU Asahan masih menunggu adanya gugatan sengketa hasil Pemilu di MK (Mahkamah Konstitusi) terkait perolehan suara tersebut. Apabila tidak adalagi sengketa, lanjutnya, KPU Asahan akan menetapkan caleg terpilih untuk duduk menjadi anggota DPRD Kabupaten Asahan periode 2024-2029.
Sementara itu, hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat Kabupaten Asahan untuk Presiden dan Wakil Presiden yakni, pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka unggul dengan memperoleh 220.358 suara atau 53,53%, disusul Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar 150.616 suara atau 36,59% dan Ganjar Pranowo dan M Mahfud MD 40.709 suara atau 9,89%. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polisi Siagakan 7.783 Personel Gabungan Amankan Sidang Putusan MK
MK: Gibran Memenuhi Syarat sebagai Cawapres
Pertama di Indonesia, 7 DPO Prapidkan Polres Tapteng Terkait Kasus Penggelembungan Suara Pemilu 2024
KPU: Putusan MK Atas Sengketa Pemilu 2024 Bersifat Erga Omnes
Mensos Risma: Bansos Tunai Transfer, Bukan Beras
Pj Gubernur Sumut Apresiasi Kontribusi Wartawan Sukseskan Pemilu 2024
komentar
beritaTerbaru