Pemkab Pakpak Bharat Raih Opini WTP atas LKPD TA 2022


259 view
Pemkab Pakpak Bharat Raih Opini WTP atas LKPD TA 2022
Foto/Dok/Kominfo
SERAHKAN: Kepala BPK RI Provinsi Sumatera Utara, Eydu Oktain Panjaitan menyerahkan LHP atas LKPD TA 2022 Kepada Bupati Pakpak Bharat Franc Bernhard Tumanggor dan ketua DPRD Pakpak Bharat Hotmaramles Tumanggor  di Gedung Audiotorium Kantor BPK Perwakilan Sumatera Utara, Medan Jumat, ( 12/5)

Pakpak Bharat (SIB)

Dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat, di Gedung Auditorium kantor BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara,Medan, Jumat (12/5).

Penyerahan LHP atas LKPD TA 2022 Kabupaten Pakpak Bharat ini diserahkan langsung oleh Kepala BPK Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Eydu Oktain Panjaitan kepada Bupati Pakpak Bharat, Franc Bernhard Tumanggor dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pakpak Bharat, Hotmaramles Tumangger.

Pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini atas laporan keuangan. Opini merupakan pernyataan profesional sebagai kesimpulan pemeriksa mengenai tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2022, BPK RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat.

Opini ini diberikan atas dasar kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), efektifitas Sistem Pengendalian Internal (SPI), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta pengungkapan dalam laporan keuangan yang memadai.

Dalam pemeriksaan atas Laporan Keuangan, BPK mengungkapkan adanya permasalahan-permasalahan terkait sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Hasil Pemeriksaan BPK selain disampaikan kepada DPRD, juga disampaikan kepada Bupati untuk segera ditindaklanjuti dan digunakan sebagai bahan perbaikan, peningkatan kinerja pengelolaan keuangan dan pembangunan daerah.

BPK mengharapkan hasil pemeriksaan ini dapat memenuhi harapan seluruh pemilik kepentingan (stakeholders), demi terciptanya akuntabilitas dan transparansi keuangan daerah yang lebih baik.

Sesuai Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara, pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindaklanjut atas rekomendasi dalam LHP. Jawaban itu disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.

Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com