Petugas Gabungan dari Pemkab Deliserdang menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berdagang menggunakan bahu jalan yang disebut fasilitas umum di seputaran Pasar Delimas, Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Lubukpakam I-II (Pasar 3), Kecamatan Lubukpakam, Selasa (12/7). Pedagang sempat melakukan perlawanan saat ditertibkan.
Penertiban itu dipimpin Camat Lubukpakam, Danang P Yuda SSTP MAP bersama petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Deliserdang, personel Ketenteraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Lubukpakam, aparat Kelurahan Lubukpakam I-II, Kepala lingkungan, dan perwakilan Kodim 0204/DS.
Penertiban dilakukan sesuai Surat Perintah Tugas dari Camat Lubukpakam kepada Trantib Kecamatan Lubukpakam.
Sebelum penertiban dilakukan, Pemerintahan Kecamatan melalui Kasi Trantib Kecamatan Lubukpakam, Arapen Ginting SSos, telah memberikan surat imbauan larangan berjualan di fasilitas umum kepada para pedagang.
Kendati telah diimbau, namun para PKL tetap membandel dan masih banyak yang berjualan di tempat-tempat tidak semestinya. Pedagang yang tidak menaati imbauan diberikan sanksi yaitu barang jualan dan tenda-tenda mereka diangkut.
Danang Yuda didampingi Arapen Ginting saat dikonfirmasi ulang membenarkan penertiban tersebut. Penertiban dilakukan untuk memberikan kenyamanan kepada masyarakat yang berlalu lintas menggunakan jalan tersebut.[br]
"Ya kita tertibkan dan sebelumnya sudah kita berikan surat imbauan untuk tidak berjualan menggunakan fasilitas umum.
Beberapa pedagang tadi sempat melakukan perlawanan saat ditertibkan. Tapi setelah kita berikan penjelasan maka mereka juga mengerti," terang Danang yang merupakan mantan Camat Patumbak tersebut.
Walau telah melakukan penertiban, pihaknya dari Pemerintah Kecamatan Lubukpakam melalui Kasi Trantib tetap mengimbau para PKL agar tidak lagi berjualan di atas fasilitas umum. Hal itu dianggap penting untuk memberikan ketentraman dan ketertiban kepada seluruh masyarakat Lubukpakam.
Tim penertiban mengulang rute awal untuk memastikan para pedagang tidak berdagang di bahu jalan. Penertiban berlangsung kondusif dan selesai pukul 10.55 WIB. (C3/f)