Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 22 Mei 2026

Netizen dan Hukum: Kajian Efektivitas Efek Jera Sanksi Pidana UU ITE Terhadap Tindak Pidana Cyberbullying dan Hoaks

Oleh: Benyamin Nababan SH SPd MM
Redaksi - Jumat, 22 Mei 2026 08:00 WIB
58 view
Netizen dan Hukum: Kajian Efektivitas Efek Jera Sanksi Pidana UU ITE Terhadap Tindak Pidana Cyberbullying dan Hoaks
Foto: harianSIB.com/Dok
Benyamin Nababan SH SPd MM

(harianSIB.com)

Transformasi teknologi informasi telah mengubah lanskap interaksi sosial masyarakat modern secara radikal. Proses komunikasi yang dahulu terbatas pada ruang fisik, kini bergeser ke ranah virtual yang bergerak cepat, inklusif, dan melintasi batasan geografis. Berbagai platform media sosial serta aplikasi pesan digital kini berfungsi sebagai ruang utama bagi publik untuk melontarkan gagasan, mengonstruksi opini massal, dan mendistribusikan informasi secara masif. Fenomena ini tentu membawa dampak positif, khususnya dalam mempercepat pertukaran data dan menciptakan efisiensi komunikasi. Di balik lompatan teknologi ini, timbul berbagai komplikasi yuridis baru yang mencakup perundungan siber (cyberbullying), penyebaran berita bohong (hoaks), ujaran kebencian, hingga eksploitasi data privat pengguna internet.

Saat ini cyberbullying dan hoaks telah bermutasi menjadi ancaman krusial dalam dinamika masyarakat digital. Praktik kekerasan psikologis di dunia maya tidak lagi sebatas rundungan verbal sederhana, melainkan telah menjelma menjadi tindakan destruktif yang memicu trauma psikis berat, meruntuhkan kredibilitas personal, dan merusak tatanan sosial korban. Penyebaran hoaks membawa dampak destruktif yang lebih masif karena berpotensi menyulut kepanikan publik, mengganggu stabilitas sosial-ekonomi, mendistorsi konseptual politik, hingga mengancam kedaulatan negara. Konsekuensinya, institusi negara dituntut untuk merumuskan sistem hukum yang responsif demi menjaga ketertiban siber sekaligus memproteksi hak-hak konstitusional warga negara di ruang digital.

Respons terhadap dinamika kejahatan tersebut, otoritas legislatif Indonesia melakukan pembaruan secara berkala terhadap regulasi siber. Koridor hukum utama direformasi melalui pengundangan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Langkah revisi ini diambil agar instrumen hukum nasional tetap relevan dengan akselerasi teknologi dan pola kejahatan siber yang kian canggih. Kompleksitas penegakan hukum digital ini juga diperkuat oleh UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang mengamankan identitas digital publik dari eksploitasi pihak tidak bertanggung jawab. Ditambah lagi, kehadiran UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) turut menyelaraskan delik penghinaan, fitnah, dan provokasi berbasis kebencian ke dalam kodifikasi hukum pidana yang lebih modern.

Regulasi-regulasi tersebut merefleksikan komitmen serius negara dalam mendisiplinkan aktivitas masyarakat siber melalui instrumen pidana maupun administratif. Terlepas dari beratnya sanksi pidana yang diancamkan, realitas di lapangan menunjukkan bahwa prevalensi cyberbullying dan hoaks justru memperlihatkan tren yang eskalatif. Kontradiksi ini memicu diskursus akademis mengenai efektivitas fungsi jera (deterrent effect) dari sanksi penal dalam merekonstruksi perilaku netizen di Indonesia.

Baca Juga:
Berdasarkan kajian dan analisis sosiologi hukum bahwa efisiensi sebuah regulasi tidak semata-mata bertumpu pada teks norma tertulis saja. Teori Lawrence M. Friedman (1975), bekerjanya hukum dalam masyarakat digerakkan oleh tiga elemen fundamental, yakni struktur hukum, substansi hukum, dan budaya hukum. Elemen struktur berkaitan erat dengan performa aparat serta institusi penegak hukum. Elemen substansi merujuk pada kualitas materi atau undang-undang yang berlaku. Elemen budaya hukum merepresentasikan potret kesadaran, pola pikir, serta kepatuhan riil masyarakat terhadap hukum. Dalam konteks penanganan kejahatan siber di tanah air, aspek substansi hukum sejatinya telah diperkuat lewat pembaharuan UU ITE dan regulasi satelit lainnya. Kendala utamanya justru bersumber pada rapuhnya budaya hukum digital masyarakat.

Mayoritas pengguna media sosial masih terjebak dalam delusi bahwa jagat maya adalah ruang bebas tanpa batas hukum. Hak kebebasan berpendapat kerap disalahartikan sebagai legitimasi mutlak untuk mencaci, memfitnah, mengintimidasi, ataupun menyebarkan informasi tanpa proses klarifikasi yang valid. Dogma keliru ini berakibat pada mandulnya ancaman pidana UU ITE dalam menstimulasi rasa takut atau kehati-hatian netizen saat bermedia sosial. Akibatnya, agresi digital dan distribusi disinformasi tetap subur meskipun sanksi pidana yang mengancam kian diperberat.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Delapan Batang Ganja Ditemukan di Perladangan Merek, Satu Tersangka Diamankan
Israel Tangkap Kapal Misi Kemanusiaan yang Bawa WNI di Mediterania
Harkitnas di Polres Palas Soroti Perlindungan Anak di Ruang Digital
Kabur Tiga Hari, Pencuri Motor Inventaris TNI Tersungkur Ditembak Polisi di Siantar
Harkitnas ke-118 di Sumut Berlangsung Khidmat, Wagub Ajak Jaga Generasi Muda di Era Digital
Satu dari Dua Korban Tertimbun Longsor Batang Toru Tapanuli Selatan Ditemukan
komentar
beritaTerbaru