Rabu, 30 April 2025
Dinilai Ada Permainan Mafia Tanah di Saribudolok

Tanah Seluas 19.800 Meter di Jalan Kabanjahe Saribudolok Tidak Diperjualbelikan

Redaksi - Selasa, 24 Januari 2023 18:02 WIB
415 view
Tanah Seluas 19.800 Meter di Jalan Kabanjahe Saribudolok Tidak Diperjualbelikan
Foto: SIB/Mey Hendika Girsang
TANAH: Tanah seluas kurang lebih 19.800 meter yang terletak di daerah Jalan Kabanjahe Saribudolok Kecamatan Silimakuta Kabupaten Simalungun milik almarhum Tula Paulus Sipayung tidak diperjualbelikan. Karena tanah itu masih dalam
Simalungun (SIB)
Tanah seluas kurang lebih 19.800 meter yang terletak di daerah Jalan Kabanjahe-Saribudolok Kecamatan Silimakuta Kabupaten Simalungun milik almarhum Tula Paulus Sipayung tidak diperjualbelikan. Karena tanah itu masih dalam pembahasan di kalangan keluarga.

Hal tersebut dikatakan anak almarhum Tula Paulus Sipayung bernama Sangapta Asnawaty Sipayung didampingi cucu almarhum Rasmalem Purba, Erwin Halomoan Purba, Harken Purba dan Deli Arianti Haloho, Senin (23/1) di Saribudolok.

Sangapta mengatakan demikian, karena dia menduga ada oknum yang tidak bertanggungjawab telah melakukan penjualan tanah tersebut, tanpa sepengetahuan dirinya dan keluarga besarnya.

"Ada mafia tanah bermain dalam penguasaan tanah tersebut. Karena itu, diberitahukan kepada publik, bahwa tanah itu tidak dijual. Pembeli pun jangan asal beli, nanti muncul permasalah yang merugikan banyak pihak," tegasnya.

Menurutnya, tanah itu masih dalam proses pengambilan keputusan atau kesepakan di kalangan keluarga atau ahli waris tanah tersebut. Sampai saat ini, belum ada keputusan dalam keluarga. Surat asli tanah itu pun masih berada ditangan Sangapta Asnawaty Sipayung di Sibolga.

"Karena itu, tanah tersebut belum diperjual-belikan, karena belum ada kesepakatan keluarga atau ahli waris tanah tersebut," ucap Sangapta sembari menyebut, saat ini pihaknya menelusuri jual-beli tanah itu. Jika ada memang sudah terjadi jual beli, maka akan dibawa ke ranah hukum.

Hal senada disampaikan Rasmalem Purba dan Erwin Halomoan Purba. Disebut, tanah itu tidak diperjual-belikan, karena belum ada keputusan keluarga atau anak-anak dan cucu dari almarhum Tula Paulus Sipayung.

"Kami mendengar bahwa tanah itu ada dijual orang yang tidak berhak, yang diduga dimainkan oleh mafia tanah. Oleh karenanya, kami menegaskan bahwa tanah itu tidak dijual. Siapa yang menjual dan siapa yang membeli akan kami seret ke ranah hukum," tegas Rasmalem diamini Erwin. (D5/a)





Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru