Terungkap Dalam Sidang, Sisik Trenggiling Diambil dari Kejaksaan


159 view
Terungkap Dalam Sidang, Sisik Trenggiling Diambil dari Kejaksaan
Foto: ANTARA/Firman/am
Ilustrasi

Tapteng (harianSIB.com)

Perkara kepemilikan dan perniagaan sisik Trenggiling dengan terdakwa Markus S.Manalu (45), di Pengadilan Negeri (PN) Sibolga, Rabu (8/2/2023), mulai terang benderang.

Seorang saksi dari 4 orang yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berinisial DM mengatakan, terdakwa RR (dalam berkas berbeda) memperoleh sisik Trenggiling dari Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga.

Saat itu, saksi bertanya kepada terdakwa RR, dari mana (sisik Trenggiling) ini? Lalu dijawab oleh RR, barang kantor itu pak.

RR sebelumnya bekerja sebagai pegawai honorer di Kantor Kajari Sibolga, dan RR merupakan anak kandung saksi DM. Saksi mengatakan RR membawa sisik Trenggiling dari Kantor Kejari Sibolga berbungkus plastik hitam sebanyak 2-3 kali.

Terkait sisik Trenggiling, Kajari Sibolga Ivan Paham PD Samosir yang ditanyai wartawan beberapa waktu lalu, mengatakan, perkara tersebut sudah tahap 2. Sedangkan dugaan keterlibatan pegawai sudah dilakukan pemeriksaan Jaksa Pengawas Kejati Sumut.

Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Lenni Lasminar Silitonga SH, Hakim Anggota Edwin Yonatan Sunarjo SH dan Danandoyo Darmakusuma SH, berjalan dengan lancar.

Markus S Manalu didakwa melakukan, atau menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan dengan sengaja memperniagakan, menyimpan dan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa (Trenggiling) yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa (Trenggiling) tersebut atau mengeluarkan dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia yang dilakukan oleh terdakwa.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21 ayat (2) huruf d Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan ekosistemnya Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana. (*)

Penulis
: Helman
Editor
: Wilfred/Donna Hutagalung
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com