Deli Serdang(harianSIB.com)
Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara menyosialisasikan layanan dan tarif air minum kepada masyarakat Kecamatan Percut Sei Tuan dan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang. Kegiatan yang digelar di Aula Kantor Desa Sambirejo Timur, Kecamatan Percut Sei Tuan, Rabu (19/8/2026), dibuka Kepala Divisi Pemasaran Perumda Tirtanadi Sahrim Siregar.
Sosialisasi tersebut merupakan tindak lanjut Keputusan Direksi Perumda Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara Nomor KEP-67/DIR/DIHBL/2026 tentang Penetapan Tarif Air Minum dan Air Limbah. Sahrim menjelaskan, dasar penetapan dan mekanisme penerapan tarif serta layanan kepada pelanggan.
Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan Perumda Tirtanadi memberikan layanan gratis pipa distribusi minimal 50 meter untuk sedikitnya lima rumah. Selain itu, meteran yang telah diputus dan akan dipasang kembali tidak dikenakan denda, sedangkan biaya pemasangan sambungan baru sebesar Rp2.050.000 dapat dicicil.
Kepala Desa Sambirejo Timur M Arifin mengapresiasi sosialisasi tersebut karena masyarakat dapat memperoleh penjelasan langsung mengenai kebijakan tarif. Ia berharap, Perumda Tirtanadi terus meningkatkan kontinuitas dan kualitas distribusi air serta respons terhadap keluhan pelanggan.
Baca Juga:
Kegiatan yang didukung Pemkab
Deli Serdang itu berlangsung interaktif dengan memberikan kesempatan kepada masyarakat menyampaikan pertanyaan dan masukan, serta dihadiri unsur pemerintah kecamatan, pemerintah desa, perwakilan
Perumda Tirtanadi, tokoh masyarakat dan pelanggan.(*)