Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 24 Mei 2025

Tidak Benar Biaya Pengurusan Surat Keterangan Dokter Dibagi-bagi di RSUD Doloksanggul

Redaksi - Kamis, 10 Agustus 2023 16:40 WIB
964 view
Tidak Benar Biaya Pengurusan Surat Keterangan Dokter Dibagi-bagi di RSUD Doloksanggul
Foto/Sahat M Sihite
Kepala Bagian RSUD Doloksanggul, dr. Henry R. Manalu saat dikonfirmasi harianSIB.com, di Ruang Tata Usaha RSUD Doloksanggul, Selasa (8/8). 
Humbahas (SIB)
Untuk mendaftarkan diri sebagai calon legislatif (caleg), Bawaslu dan KPU, wajib mengurus surat keterangan sehat dari dokter rumah sakit daerah sebagai salah satu persyaratan.

Namun sekarang ini muncul isu di kalangan masyarakat, biaya pengurusan surat keterangan dokter tersebut dibagi-bagi para dokter.

Direktur RSUD Doloksanggul, dr. Happy Ketaren melalui Kepala Bagian RSUD Doloksanggul, dr. Henry R. Manalu membantah isu yang berkembang tersebut. "Tidak benar itu," katanya saat dikonfirmasi wartawan SIB, Selasa (8/8).

Ia menjelaskan bawah pihaknya selalu melayani masyarakat dengan baik, termasuk pengurusan surat keterangan dokter yang merupakan salah satu syarat dalam mengikuti caleg, KPU dan Bawaslu pada bulan yang lewat.

"Tetap kita layani sesuai permintaan yang bersangkutan dan menjelaskan prosedur dalam pengurusan," jelasnya.

Ia menyebutkan surat keterangan dokter untuk caleg, KPU dan Bawaslu meliputi surat sehat dengan retribusi Rp28.000, bebas narkoba (Rp225.000) dan kejiwaan atau sehat jasmani dan rohani (Rp64.000) sesuai yang ditetapkan RSUD Doloksanggul.

Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Humbahas Nomor 15 Tahun 2011 mengenai Retribusi Kesehatan ayat 2 pasal 11, hasil pemungutan retribusi disetor secara bruto ke kas daerah.

Namun RSUD Doloksanggul yang sudah menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) sehingga pendapatan RSUD langsung disetor ke rekening kas BLUD RSUD Doloksanggul dalam waktu 1x24 jam, kecuali hari libur dengan bukti kwitansi penyetoran.

Ia menjelaskan mengenai ayat 3 pasal 11, retribusi dipungut dengan menggunakan Surat Keterangan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang disamakan.

Pihaknya melakukan dengan kwitansi pakai nomor seri dan sudah disamakan dengan dokumen lain sehingga dalam pertanggungjawaban nantinya lengkap sesuai dengan nomor satu dan seterusnya.

"Jadi, isu di kalangan masyarakat mengenai uang retribusi kesehatan dibagi-bagi para dokter, itu semua tidak benar," tegas dr. Henry mengakhiri. (G3/a)




Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru