Kamis, 02 Mei 2024
Pembangunan Sport Center Sena

Aktivis B Purba: Tanah Garapan Sena Harusnya Dapat Ganti Rugi

Redaksi - Senin, 17 Juli 2023 17:11 WIB
246 view
Aktivis B Purba: Tanah Garapan Sena Harusnya Dapat Ganti Rugi
(Ahmad Arfah Fansury/detikSumut)
Lokasi lahan pembangunan Sport Center di Desa Sena, Batangkuis, Deliserdang. 
Medan (SIB)
Polemik pembangunan Sport Center di Desa Sena yang salah satu pangkal kericuhan adalah soal keberadaan penggarap yang belum menerima ganti rugi tanaman dan bangunan. Meski Pemrov Sumut bersikukuh sudah menitipkan pembayaran berupa konsiyasi di Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam.
Pertentangan keterangan itu akhirnya membuka sisi lain yang harusnya dilaksanakan Pemrov sebagai pelaksana Pengadaan Lahan Untuk Kepentingan Umum dalam pembangunan Sport Center Sena. Hal itu dikatakan salah satu Aktivis Sumut B Purba kepada wartawan, Minggu (16/7).
Menurut B Purba, Dispora Sumut harusnya memberikan santunan (ganti rugi) terhadap para penggarap yang mengusahai dan menggarap lahan di Desa Sena. Kewajiban itu berdasarkan Pergub No 62 Tahun 2011, dimana rakyat penggarap mendapatkan santunan dan ganti rugi atas lahan garapan pertaniannya.
Mengingat saat proses pembangunan jalan arteri/non tol menuju Bandara Kuala Namu di Desa Butu Bedimbar, Desa Telagasari, Tanjung Morawa dan Desa Sena, Batangkuis Deliserdang semua penggarap dapat ganti rugi. Dengan perhitungan 25 persen dikali luas tanah garapan dikali harga apraisal yang ditetapkan P2T (Panitia Pembebasan Tanah).
Artinya, sebut B Purba, Pemprov Sumut kala itu memberikan santuan atas lahan tanah yang langsung dikuasai negara, yang digarap masyarakat serta mantan karyawan PTPN II atas lahan yang merupakan Eks HGU PTPN II termasuk di Desa Sena.
Dalam Pergub itu, jelas B Purba, sudah dinyatakan bahwa lahan di Desa Sena yang juga saat ini posisinya berada di tengah lokasi pada sisi kiri dan sisi kanan jalan arteri menuju Bandara Kuala Namu yang dijadikan pembangunan untuk kepentingan umum area Sport Center, merupakan tanah langsung dikuasai negara.
“Sepertinya banyak yang harus dievaluasi dalam proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum dalam pembangunan Sport Center Sena ini. Seperti warga penggarap yang harus mendapatkan santuan atas lahan dan bukan hanya ganti rugi tanaman dan bangunan, seperti yang dilakukan Dispora Sumut. Termasuk juga apakah PTPN II yang hingga saat ini tidak pernah menunjukkan sertipikat kepemilikan atas lahan di Desa Sena layak mendapatkan ganti rugi,” tutupnya.
Terkait dengan persamaan di mata hukum, dalam pemberian ganti rugi atas tanah garapan berdasarkan norma hukum yang pernah terlaksana berdasarkan Pergub No 62 Tahun 2011, pada pengadaan tanah dalam pelaksanaan Pembangunan Sport Center Sena itu wartawan belum mendapatkan konfirmasi dari Kadispora Sumut Baharuddin Siagian pesan singkat yang dikirimkan ke selulernya juga belum memberikan balasan. (A8/a)


Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bupati Samosir Dilaporkan ke Polres Soal Pembayaran Ganti Rugi Lahan Berperkara
Korupsi Ganti Rugi Lahan, Kejari Tobasa Tahan Pasutri
Pilot Henry Sumolang Didenda Ganti Rugi Pendidikan Batik Air Rp 383 Juta
Forum Udara Bersih Indonesia akan Gugat Ganti Rugi Dampak Pencemaran Udara
Perusahaan Sawit PT Kumai Sentosa Harus Ganti Rugi Rp 175 M
Belum Diganti Rugi, Ahli Waris Pasang Plang Pintu Perumahan
komentar
beritaTerbaru