Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 08 Juli 2025
Rekanan Gugat PT Angkasa Pura II Rp 1,8 Miliar

Bank Sumut Nyatakan Pinjaman Rekanan Terancam Lelang Jaminan

Redaksi - Jumat, 09 April 2021 15:26 WIB
483 view
Bank Sumut Nyatakan Pinjaman Rekanan Terancam Lelang Jaminan
(Foto: SIB/Lisbon Situmorang)
SIDANG: Sidang pemeriksaan saksi pada lanjutan sidang gugatan rekanan terhadap PT AP II, Kamis (8/4) di PN Lubukpakam. 
Lubukpakam (SIB)
Direktur CV Marendal Mas yaitu Syamsul Caniago, merupakan debitur (peminjam) Bank Sumut Cabang Tembung yang saat ini terancam akan dilakukan lelang jaminan karena terancam tidak bisa melakukan pembayaran angsuran secara tepat waktu hingga waktu pelunasan.

Hal itu disampaikan Yudi Prabowo salah satu AO pada Bank Sumut cabang Tembung, yang dihadirkan sebagai saksi oleh penggugat pada sidang lanjutan gugatan Rekanan terhadap PT Angkasa Pura II Bandara Kualanamu sebesar Rp 1,8 Miliar, Kamis (8/4) di Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam.

Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Munawwar Hamidi SH didampingi hakim anggota Halimatussakdiah dan Irwansyah, saksi Yudi Prabowo mengatakan bahwa Syamsul Caniago sudah 2 kali menyampaikan surat restrukturisasi kredit kepada Bank Sumut untuk mohon pertimbangan karena dia saat ini sedang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban di bank.

Sidang pemeriksaan saksi yang dihadiri kuasa hukum penggugat (rekanan), Dedi Pranajaya SH dan Sigit Purnomo SH, serta kuasa hukum tergugat (PT AP II) Wahana Grahawan, saksi mengatakan Syamsul Caniago, harus membayar pinjaman dan bunga sebesar Rp 650.866.531 dengan jatuh tempo 29 April 2021.

Sebelumnya diberitakan, Direktur CV Marendal Mas, menggugat PT Angkasa Pura II Kualanamu di PN Lubukpakam terkait belum dibayarnya kontrak kerja pada proyek pengadaan dan pemasangsan alat pendingin ruangan atau AC (Air Conditioner) pada garbarata terminal Bandara Internasional Kualanamu. (C1/a)

Sumber
: Hariansib.com edisi cetak
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru