Sabtu, 04 Mei 2024

DPRD SU Usul Pemilu 2029 Gunakan Sistem Proporsional Tertutup Hindari Politik Uang

* Sistem Pemilu Sekarang Sangat Rawan Terjadi Gejolak Politik Tidak Sehat
Redaksi - Minggu, 21 April 2024 16:44 WIB
229 view
DPRD SU Usul Pemilu 2029 Gunakan Sistem Proporsional Tertutup Hindari Politik Uang
Foto: Ist/harianSIB.com
Ketua Komisi C DPRD Sumut, dr Poaradda Nababan SpB.
Medan (SIB)
Ketua Komisi C DPRD Sumut dr Poaradda Nababan SpB mengusulkan kepada pemerintah dan DPR RI untuk merevisi Undang-undang Pemilu, dengan tidak lagi menggunakan sistem Pemilu secara terbuka, tapi secara tertutup, guna menghindari praktik politik uang.
"Sistem Pemilu secara terbuka sangat rawan terjadinya politik uang, sehingga perlu segera direvisi Undang-undang Pemilu dimaksud, agar pesta demokrasi di tahun 2029-2034 sudah bisa menggunakan sistem proporsional tertutup," tandas Poaradda Nababan kepada wartawan, Sabtu (20/4) melalui telepon di Medan.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan ini mengaku sangat prihatin dengan dinamika yang terjadi berkaitan dengan Pemilu serentak yang digelar pada Pemilu 2024, karena sangat vulgar terjadi politik uang, sehingga peserta kontestan harus mengeluarkan cost politik yang begitu besar.
"Semua memahami, bahwa sistem Pemilu yang digunakan sekarang sangat rawan terjadinya perbuatan melawan hukum, yakni politik uang, sehingga kerap terjadi gejolak politik yang tidak sehat di tengah-tengah masyarakat," tandas politisi vokal ini.
Hal itu dapat dilihat dari laporan masyarakat ke lembaga legislatif, katanya, adanya dugaan perbuatan melawan hukum agar calon yang tidak sepantasnya lolos, akhirnya terpilih menjadi wakil rakyat dengan cara menyogok dan menyuap oknum penyelenggara Pemilu.
"Tindakan melawan hukum ini sudah terang-terangan terjadi, akibat tingginya minat para bakal calon anggota DPR RI, DPD, DPRD provinsi/kabupaten/kota, untuk merebut kursi legislatif," katanya sembari menambahkan, saat sekarang ini antar-sesama kadar partai ada saling sikut, agar suaranya terdongkrak dengan cara melawan hukum.
Hal ini merupakan bagian kecil dari ekses Sistem Proporsional Daftar Terbuka sebagaimana termuat dalam Undang-Undang No7/2017 Pasal 168 ayat 2,” katanya.
Berkaitan dengan itu, Poaradda berharap perlunya dilakukan revisi Undang-undang Pemilu dengan memberlakukan sistem proporsional tertutup di Pemilu 2029-2034, dengan harapan agar praktik politik uang dapat dieliminir dan wakil rakyat yang dipilih melalui parlemen merupakan sosok pilihan harapan rakyat.
Poaradda juga tidak memungkiri adanya kelemahan dan kekurangan antara sistem proporsional terbuka dan tertutup, tapi diharapkan ekses proporsional tertutup jauh lebih kecil, meski masyarakat tidak memilih nama calon melainkan partai untuk dipilih.
"Sistem ini bisa menekan politik uang dan yang tidak kalah pentingnya menghemat biaya Pemilu hingga puluhan triliun, serta menekan gejolak, gangguan keamanan dan perdebatan yang sangat panjang," tegas Poaradda. (**)



Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Hindari Politik Uang, Pemilu 2029 Diusulkan Gunakan Sistem Proporsional Tertutup
Menkes Ingin Pemilu 2029 Nol Angka Petugas Pemilu Meninggal Dunia
Pengamat Politik Ingatkan Para Pemilih Hindari Politik Uang Jelang Pilkada Pematangsiantar
Sejumlah Pemimpin Gereja Dukung Pesan Pastoral PGI Pusat Soal Pilkada, Hindari Politik Uang
komentar
beritaTerbaru