KPU Binjai Terima Berkas Pendaftaran Susulan Bacaleg dari Partai Garuda dan Gelora


138 view
KPU Binjai Terima Berkas Pendaftaran Susulan Bacaleg dari Partai Garuda dan Gelora
Foto : SIB/ M Irsan
TERIMA BERKAS : Ketua KPU Kota Binjai Zulfan Efendy (ke-empat dari kiri) saat menerima berkas pendaftaran nama bacaleg dari Ketua Partai Garuda Kota Binjai Arman Sari Nasution (kelima dari kanan), di Kantor KPU Binjai, Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Limau Mungkur, Kecamatan Binjai Barat, Jumat (19/5). 

Binjai (SIB)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Binjai akhirnya secara resmi menerima berkas pendaftaran nama-nama bakal calon legislatif (bacaleg) susulan dari Partai Garuda dan Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Kota Binjai, di Kantor KPU Binjai, Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Limau Mungkur, Kecamatan Binjai Barat, Jumat (19/5).

Pendaftaran susulan untuk bacaleg Pemilu 2024 Partai Garuda dilakukan berdasarkan terbitnya Surat KPU RI Nomor: 495/PL.01.4-SD/05/2023 tanggal 17 Mei 2023 tentang Pengajuan Kembali Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Akibat Kendala Silon atau Kendala Lainnya dari Partai Buruh, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Persatuan Indonesia (Perindo) dan Partai Ummat.

Sementara, pendaftaran susulan bacaleg dari Partai Gelora didasarkan pada Surat KPU RI Nomor: 496/PL.01.4-SD/05/2023 tanggal 17 Mei 2023 tentang Pengajuan Kembali Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Akibat Kendala Silon atau Kendala Lainnya dari Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

" Hari ini kita secara resmi menerima berkas administrasi pengajuan bakal calon anggota DPRD Kota Binjai dari dua partai politik yang kemarin berkasnya tidak lengkap, yakni Partai Gelora dan Partai Garuda. Sehingga total ada 18 partai politik yang sudah mendaftarkan bacalegnya," ungkap Ketua KPU Binjai, Zulfan Effendi.

Zulfan menjelaskan bahwa sebelumnya Partai Gelora dan Partai Garuda sempat mengajukan pendaftaran bacaleg kepada KPU Kota Binjai, Minggu (14/5) atau di hari penutupan pengajuan pendaftaran bacaleg Pemilu 2024.

Namun karena data dan dokumen bacaleg belum lengkap. Maka, pengajuan pendaftaran bacaleg tidak dapat teregistrasi melalui Aplikasi Silon, menyebabkan berkas pendaftaran bacaleg dari kedua partai politik tersebut terpaksa dikembalikan KPU Kota Binjai.

Kemudian, setelah terbitnya Surat KPU RI Nomor: 495/PL.01.4-SD/05/2023 dan 496/PL.01.4-SD/05/2023, proses registrasi pengajuan pendaftaran bacaleg Pemilu 2024 dari Partai Gelora dan Partai Garuda melalui Aplikasi Silon, akhirnya dapat diterima dan diproses oleh KPU Kota Binjai.

" Dengan diterimanya pengajuan pendaftaran bacaleg Pemilu 2024 dari Partai Gelora dan Partai Garuda, maka saat ini secara keseluruhan ada sebanyak 542 bakal calon anggota DPRD Kota Binjai yang telah didaftarkan oleh 18 parpol," jelas Zulfan.

Meskipun demikian dia mengaku pendaftaran bacaleg susulan oleh Partai Gelora dan Partai Garuda tidak akan mempengaruhi proses verifikasi administrasi bacaleg yang sedang dilaksanakan KPU Kota Binjai.

Partai Garuda mencalonkan 10 orang bakal calon Anggota DPRD Kota Binjai pada Pemilu 2024 dengan keterwakilan perempuan sebesar 50 persen. Sedangkan Partai Gelora mencalonkan 31 orang bakal calon Anggota DPRD Kota Binjai pada Pemilu 2024 dengan keterwakilan perempuan sebesar 39 persen. (A11/r)

Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com