Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 20 Mei 2025
Akomodir Saran Bawaslu

KPU Medan Sempat Akan Buka Plano Medan Timur, Saksi Partai Menolak

* Belasan Massa Unjuk Rasa
Redaksi - Selasa, 12 Maret 2024 17:03 WIB
278 view
KPU Medan Sempat Akan Buka Plano Medan Timur, Saksi Partai Menolak
(Foto SIB/ Horas Pasaribu)
UNJUK RASA: Belasan orang melakukan unjuk rasa menolak hasil Pemilu yang mereka duga tidak Jurdil, Senin (11/3) di halaman le Polonia Hotel Medan. 
Medan (SIB)
Pleno rekapitulasi penghitungan suara Pemilu di tingkat Kota Medan pada Minggu (10/3) molor lagi di Le Polonia Hotel.
Pasalnya, KPU dan Bawaslu Medan menerima permintaan salah satu Caleg dari P Gerindra membuka kembali Plano di Dapil 3 Kecamatan Medan Timur. Rencana buka Plano tersebut sontak ditolak mayoritas saksi partai karena di tingkat PPK, rekapitulasi Kecamatan Medan Timur sudah diplenokan KPU dan disetujui Bawaslu.
Bobby Niedal Dalimunthe saat rapat dengan para saksi partai, Capres dan calon DPD mengatakan, Bawaslu menerima pengaduan lalu memeriksa dan memutuskan sebuah masalah ada mekanismenya. Lalu oleh Bawaslu disampaikanlah saran perbaikan kepada KPU. Tapi bagi KPU jika ada data pembandingnya untuk disandingkan, jika tidak ada maka KPU tidak mengakomodirnya.
Pihaknya wajib menerima setiap pengaduan masyarakat. Hal tersebut sesuai PKPU Nomor 7 Tahun 2023, setiap pelaporan masyarakat terkait pemilu dan Bawaslu menyarankan kepada KPU untuk ditindaklanjuti. Hal yang sama juga diungkapkan Anggota Bawaslu Fahril Syahputra.
Pernyataan KPU tersebut ditentang sejumlah saksi dan utusan parpol pada malam pertemuan tersebut. Seperti yang diungkapkan Haris saksi dari P Demokrat, El Barino dari Golkar, Remon Siagian PDIP, Rusli PKB, juga dari PKN, Hanura dan PKS.
Mereka mengatakan, pada rapat pleno di tingkat PPK kecamatan Medan Timur, KPU sudah mengetuk palu penetapan suara di Kecamatan Medan Timur. Sebelum ditetapkan, KPU terlebih dahulu menanyakan kepada Bawaslu dan semua saksi partai, apakah sudah bisa ditetapkan. Semua mengatakan sudah sesuai dan sudah bisa ditetapkan.
"Namun kenapa yang sudah ditetapkan lalu mau dibongkar lagi. Kalau dirasa ada ketidaksesuaian, jangan hasil pleno di KPU Medan yang diganggu. Silahkan gugat di tingkat provinsi atau Mahkamah Konstitusi (MK)," tegas Haris.
El Barino juga mempertanyakan kepada KPU, mereka para utusan parpol dimintai pendapat, apakah bisa ikut mengambil keputusan. Akhirnya KPU dan Bawaslu rapat kordinasi sebentar, lalu Ketua KPU Medan Mutia Atiqa menyampaikan bahwa pengaduan salah satu Caleg untuk Kecamatan Medan Timur tidak lagi dibahas di KPU Medan.
Sementara itu, pada Senin (11/3), belasan massa melakukan aksi di Le Polonia Hotel Medan tempat berlangsungnya rekapitulasi suara Pemilu tahun 2024. Mereka mengatakan kenapa terjadi pencurian atau penggelembungan suara. Terlebih lagi ada pengaduan masyarakat agar kotak suara dari Kecamatan Medan Timur dibuka kembali tapi tidak dilakukan oleh KPU.
Massa berusaha masuk ke tempat Rekapitulasi, tapi personil Kepolisian menghadang dengan pagar betis, sehingga masaa hanya bisa tertahan di halaman lobi bagian belakang le hotel Polonia Medan. (**)



SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru