Lubukpakam (SIB)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang menerima sita eksekusi milik terpidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro, terhadap tanah seluas 5.621 meter persegi terletak di Desa Bangunsari Kecamatan Tanjungmorawa Kabupaten Deliserdang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deliserdang, Dr Jabal Nur SH ketika dikonfirmasi SIB melalui Kasi Intelijen Boy Amali SH MH dan Kasi Pidsus Eduward Sibagariang SH MH di kantor Kejari Deliserdang, Jumat (8/9) di Lubukpakam menjelaskan, sebidang tanah itu merupakan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 38 atas nama, TB Sibarani milik terpidana Benny Tjokrosaputro, dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (persero) periode 2008-2018.
Disebutkan, aset tanah yang telah disita eksekusi, akan diproses lebih lanjut dengan cara pelelangan guna pemenuhan pembayaran uang pengganti terpidana Benny Tjokrosaputro sebesar Rp 6.078.500.000.000.
Penyitaan itu merupakan hasil penelusuran asset, tim Pengendali Eksekusi pada Direktorat UHLBEE (Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI. Temuan itu selanjutnya dilakukan sita eksekusi Jaksa Eksekutor Kejari Jakarta Pusat di Kejagung RI, Selasa (20/6).
Penitipan aset hasil sita eksekusi itu dipimpin Kasubdit Tindak Pidana Korupsi dan TPPU pada Direktorat UHLBEE, Dr Safrianto Zuriat Putra SH MH didampingi Kajari Deliserdang Dr Jabal Nur SH MH, dan perwakilan ATR/BPN Deliserdang, Kamis (7/9).
Selanjutnya dihadiri anggota Satgassus P3TPK (Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi) pada Direktorat UHLBEE Roby Arfan SH MM, Camat Tanjungmorawa Rio Lakadewa, Kades Bangunsari Muhammad Rifai, dan Jaksa Eksekutor Kejari Jakarta Pusat Rachdityo Pandu Wardhana SH. (C1/d)