Akses Sawah Ditutup Saat akan Panen

Puluhan Petani Ramunia Mengadu ke Kantor Gubernur Sumut


175 view
Puluhan Petani Ramunia Mengadu ke Kantor Gubernur Sumut
(Foto: SIB/Dandres Saragih)
AKSI: Puluhan petani dari Desa Perkebunan Ramunia duduk-duduk di halaman Kantor Gubernur menunggu diterima perwakilan Pemprov Sumut, Kamis (21/9). 
Medan (SIB)
Puluhan petani Ramunia dari Kelompok Tani (Poktan) Maju di Desa Perkebunan Ramunia, Kecamatan Pantailabu, Deliserdang mengadu ke Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro, Medan, Kamis (21/9).
Massa petani datang membawa potongan tanaman padi yang menguning.
Mereka mendesak Pj Gubernur Sumut Hassanudin untuk menarik oknum TNI dari Puskopad Kodam I/BB yang berada di lokasi lahan pertanian sawah padi.
Oknum TNI yang berjaga di sana dituding tidak mengizinkan petani untuk memanen padi yang sudah menguning seluas 20 Ha. Padahal kalau tidak panen segera padi akan membusuk.
"Kami dikasih menanam, waktu bulan Juli, sudah kami tanami, sekarang sudah menguning kami mau panen, akses jalan kami ditutup," jelas salah satu perwakilan petani Suryani Manurung kepada wartawan di sela aksi.
Tindakan oknum TNI tersebut tegas Suryani sangat merugikan sekitar 120 KK di Desa Perkebunan Ramunia. Pasalnya petani kesulitan untuk makan dan membiayai kebutuhan sehari-hari. Kemudian petani sudah mengeluarkan biaya keperluan untuk menanam padi.
"Jadi padi kami ini gimana, mau busuk sementara kita ini kelaparan, harga beras melambung tinggi," katanya.
Menurut Suryani oknum TNI melarang warga memanen padi karena keinginan untuk menguasai lahan sawah padi tersebut. "Mereka mengakui itu lahan Puskopad," imbuhnya
Persoalan lahan sawah yang ditanami padi itu, kata Suryani, adalah tidak termasuk dalam kepemilikan Puskopad.
Ia menunjukkan surat Puskopad 2016 yang mengatakan 16 persen tersisa dari total luas lahan yang belum diganti rugi kepada warga.
Kemudian surat tahun 2023 juga Puskopad mengakui bahwa sisa 16 persen juga belum diganti rugi kepada warga. "Sementara HGU yang mereka miliki pun salah objek. Itu ada di Ramunia 1 HGU, lahan kami di Desa Perkebunan tapi kami memang berdampingan," jelasnya.
"Sebenarnya yang 16 persen itu, 30 hektar lebih, tapi yang bisa kami tanami hanya 20 hektar. Karena itu pun kami dilarang untuk menanam semua yang 20 hektar lebih lah yang bisa kami tanami," sebut Suryani.
Pemprov Sumut melalui Staf Ahli Gubernur Bidang Pendidikan, Kesehatan, Infrastruktur dan Pemberdayaan Masyarakat Suherman menerima beberapa perwakilan petani untuk berdialog. (A8/c)
Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com