Senin, 29 April 2024
Praktisi Hukum/Akademisi Dr Janpatar Simamora SH MH

Putusan MK Tolak Permohonan Uji Materi Kewenangan Kejaksaan Menangani Tipikor Sudah Tepat

Redaksi - Sabtu, 20 Januari 2024 19:16 WIB
Putusan MK Tolak Permohonan Uji Materi Kewenangan Kejaksaan Menangani Tipikor Sudah Tepat
Foto: Ist/harianSIB.com
Dr Janpatar Simamora SH MH
Medan (SIB)
Praktisi hukum dan akademisi Dr Janpatar Simamora SH MH berpendapat, putusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruhnya permohonan uji materiil terkait kewenangan Kejaksaan dalam menangani perkara tindak pidana korupsi (tipikor) sudah tepat.
Langkah MK melalui putusannya yang menolak uji materiil kewenangan Kejaksaan dalam menangani tipikor, sudah tepat karena memang sejak awal kewenangan tersebut sudah melekat di Kejaksaan.
Hal tersebut disampaikan Janpatar, Jumat (19/1), menanggapi putusan MK yang menolak seluruhnya permohonan uji materiil kewenangan Kejaksaan dalam menangani perkara tindak pidana korupsi (tipikor).
“Kalau kemudian dicabut atau dihilangkan, justru hal demikian rentan menimbulkan problem baru dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” katanya.
Menurut dia, adalah teramat sulit rasanya upaya pemberantasan tipikor berjalan dengan baik jika hanya mengharapkan satu institusi penegakan hukum saja yaitu Komisi Pemberantasan (KPK) misalnya. Justru Kejaksaan dengan seluruh korpsnya mulai dari daerah sampai tingkat pusat harus terus didorong dan diperkuat untuk membersihkan negeri ini dari urusan korupsi.
Janpatar, yang lulusan S3 Hukum Universitas Padjadjaran Bandung mengatakan, Kejaksaan harus diakui lebih punya pengalaman dan mumpuni dalam penanganan tipikor selama ini, ditambah lagi perangkat struktur kelembagaan kejaksaan sangat mendukung untuk menjangkau penuntasan korupsi sampai ke seluruh pelosok negeri.
“Jadi menurut saya, kurang beralasan jika wewenang penangan kasus /perkara tipikor tersebut dicabut dari institusi Kejaksaan. Justru upaya demikian patut diantisipasi serta berpotensi melemahkan semangat pemberantasan korupsi di tanah air. Jika Kejaksaan dianggap belum optimal, maka yang mesti dilakukan adalah evaluasi menyeluruh terhadap institusi Kejaksaan”, sebut Janpatar.
Di sisi lain lanjut dia, harus diakui bahwa masih ditemukan adanya oknum-oknum yang berusaha menyalahgunakan kewenangannya dalam pemberantasan korupsi dan potret dimaksud, bukan hanya ditemukan di Kejaksaan. Maka menjadi sangat urgen ke depan, memperkuat integritas Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya di Kejaksaan agar lebih bertanggung jawab dalam menjalankan tugas yang diemban.
“Institusi Kejaksaan diharapkan dapat berbenah lebih baik agar kepercayaan publik atas kinerjanya, khususnya dalam pemberantasan tipikor dapat terjaga dengan baik, "pungkasnya.
Pertimbangan Hukum
Mengutip laman resmi mkri.id, Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah dalam sidang pengucapan putusan Nomor 28/PUU-XXI/2023, menolak seluruhnya permohonan uji materiil terhadap tiga Undang Undang (UU) sekaligus yang diajukan oleh M Yasin Djamaludin, Selasa (16/1) di ruang sidang MK. Yakni Pasal 30 Ayat (1) huruf d UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI (UU Kejaksaan), Pasal 39 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), Pasal 44 ayat (4) dan ayat (5) khusus frasa ‘atau Kejaksaan’.
Pasal 50 Ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) khusus frasa ‘atau Kejaksaan’, dan Pasal 50 ayat (4) khusus frasa ‘dan / atau Kejaksaan’ UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).
Pertimbangan hukum Hakim Konstitusi atas putusan penolakan perkara a quo antara lain, pembentuk UU memilih untuk memberikan kewenangan melakukan penyidikan dalam penanganan tindak pidana korupsi, merupakan bagian dari jenis tindak pidana khusus dan / atau tertentu kepada Kepolisian, Kejaksaan dan KPK.
Sebab menurut pembentuk UU, penanganan tindak pidana korupsi yang merupakan extra ordinary crime. Sehingga, tidak dapat dilakukan oleh satu lembaga saja.
Oleh karenanya, prinsip diferensiasi fungsional yang termuat pada KUHAP secara faktual, realita kebutuhan, dan kemanfaatan belum dapat dilakukan secara utuh.
Guntur menguraikan, Pasal 30 ayat (1) huruf d UU Kejaksaan hanya merupakan pintu masuk bagi pembuat undang-undang untuk memberikan kewenangan kepada Kejaksaan melakukan penyidikan terhadap tindak pidana khusus dan/atau tertentu saja. Sementara itu, untuk tindak pidana umum kewenangan penyidikan tetap berada pada Kepolisian.
“Oleh karena itu menurut Mahkamah, kewenangan Kejaksaan melakukan penyidikan masih tetap diperlukan untuk menangani tindak pidana khusus dan/atau tertentu yang secara faktual jenis maupun modusnya semakin beragam.
Di samping itu, secara riil adanya pemberian kewenangan penyidikan kepada kejaksaan hal tersebut semakin mempercepat penyelesaian penanganan tindak pidana khusus dan/atau tertentu yang dapat lebih memberikan kepastian hukum bagi pelaku tindak pidana khusus dan/atau tertentu, serta memenuhi rasa keadilan kepada masyarakat,” urai Guntur. (**)


Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Jubir TPD Amin Sumut DR H Tumpal Panggabean : Kita Tidak Terkejut dengan Putusan MK
Bupati Muna La Ode Rusman Divonis 3 Tahun Bui di Kasus Suap Dana PEN
Sikapi Putusan MK, Ketum PGI Ucapkan Selamat kepada Prabowo-Gibran
MUI: Hendaknya Semua Pihak Ikhlas Menerima Putusan MK
KPU: Putusan MK Atas Sengketa Pemilu 2024 Bersifat Erga Omnes
Terbukti Korupsi, Mantan Kepala MAN Kota Binjai Dituntut 4 Tahun Penjara
komentar
beritaTerbaru