Jumat, 17 Mei 2024 WIB

Polres Cianjur Ungkap Komplotan Penyedia Layanan Website Judi Online

Redaksi - Rabu, 17 Mei 2023 16:37 WIB
372 view
Polres Cianjur Ungkap Komplotan Penyedia Layanan Website Judi Online
(Foto: Dok/Polres Cianjur)
PAPARKAN: Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan (dua dari kiri), didampingi Kasat Reskrim Iptu Tono Listianto (dua dari kanan) memaparkan pengungkapan komplotan pengelola layanan website judi online, di Mapolres Cianjur, Rabu (17/5/2023).&
Cianjur (harianSIB.com)
Personel Sat Reskrim Polres Cianjur mengungkap jaringan komplotan penyedia dan pengelola layanan website judi online yang beroperasi di satu rumah kontrakan di Kompleks Cigoletak, Desa Sindangasih, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Senin (15/5/2023).

Website judi online tersebut disebut-sebut mampu meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah setiap harinya.

Kepada wartawan melalui pesan singkat, Rabu (17/5/2023), Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan melalui Kasat Reskrim Iptu Tono Listianto mengatakan, dari pengungkapan kasus tersebut pihaknya mengamankan 3 pelaku yakni, RNH yang berperan sebagai supervisor, AA selaku operator website judi online 1Xbet, dan MIM selaku admin website.

"Sementara pemilik agen Belko yang menjalankan situs judi online 1Xbet berinisial AW masih dalam pengejaran dan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO)," ujarnya.

Ditambahkannya, terkait kasus itu pihaknya menyita barang bukti 1 unit CPU merek Intel Core I5 hitam, 1 unit CPU merek Futura Black N2000 Alcatroz, 1 unit CPU merek Zyrex Intel Core Cuad hitam, 1 layar monitor merek HP Compaq LA1751G warna hitam, 3 unit layar monitor hitam merek Lenovo, 1 unit pemancar sinyal internet jenis Telkomsel Orbit, 2 mouse komputer kabel warna hitam, 2 keyboard hitam, 25 SIMB Card berbagai merek provider.

"Selanjutnya, 1 unit Hp merek Infinix yang digunakan untuk melakukan transaksi M-Banking, 1 buku tabungan dan kartu ATM atas nama Kakang Arif, serta 3 unit Hp milik masing-masing tersangka yang diamankan," katanya.

Dijelaskannya, penindakan itu dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait praktik penyedia layanan judi online di Kabupaten Cianjur. Setelah melakukan penggerebekan di salah satu rumah kontrakan di Kompleks Cigoletak, petugas mendapati praktik kegiatan layanan judi online situs www.1Xbet.com, di rumah tersebut.

"Dari penggerebekan itu, diamankan tiga pelaku yang mengatasnamakan diri sebagai Agen Belko dan mengoperasikan layanan situs judi online www.1Xbet.com," tambahnya.

Dalam praktiknya, terangnya, para pelaku bertugas untuk mendaftarkan para pemain, membuatkan identitas akun pemain, serta melayani transaksi pemasangan deposit atau penarikan dana para pemain melalui rekening yang terdaftar.

Dikatakannya, para tersangka dijerat Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang No19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang No11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 KUHPidana.

"Para pelaku diancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar," katanya. (A12)




Baca Juga:
Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Lagi Polisi Bongkar Markas Judi Online Beromzet Miliaran Rupiah, 11 Orang Diamankan
Satreskrim Polres Sergai Tangkap Terduga Pelaku Perjudian Online
Polisi Bongkar Judi Online Beromzet Rp30 M
3,2 Juta Warga Bermain Judi Online, Transaksi Rp 327 Triliun
Menkominfo: Laporkan Kalau Ada Judi Online
Atasi Darurat Judi Online!
komentar
beritaTerbaru