Pembentukan Pansus Plasma Perkebunan di DPRD Batubara Molor, Ditargetkan Rampung 15 Juni 2026
Batubara(harianSIB.com)Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) plasma perkebunan di DPRD Batubara mengalami keterlambatan dan baru dijadwalkan t
Penerapan KRIS secara menyeluruh pada rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat 30 Juni 2025.
Terkait itu, saat ini Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) tengah mengolah Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) yang akan mengatur secara teknis sistem KRIS di seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Permenkes tersebut merupakan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tersebut.
"Permenkes tentang KRIS ini targetnya nanti mendekati Juni 2025, baru ada perubahan," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengutip Antara.
Sejumlah klausul yang digodok di antaranya kesiapan fasilitas rumah sakit pemerintah dalam menampung perawatan pasien BPJS Kesehatan hingga penyesuaian iuran peserta.
Nadia menjelaskan, implementasi KRIS menyeragamkan jenjang kelas peserta layanan program JKN, dari yang semula terbagi ke dalam kelas 1, 2, dan 3 menjadi standar fasilitas layanan yang meliputi 12 kriteria.
Aturan mengenai KRIS ada dalam Pasal 46A tentang syarat kriteria fasilitas perawatan dan pelayanan rawat inap KRIS meliputi:
1. Ada nakas per tempat tidur
2. Mempertahankan suhu ruangan mulai 20-26 derajat Celsius.
3. Penyedia fasilitas layanan juga perlu membagi ruang rawat berdasarkan jenis kelamin pasien, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi.
4. Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 tempat tidur dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter.
5. Penyediaan tirai atau partisi antar tempat tidur
6. Kamar mandi dalam ruangan rawat inap
7. Kamar mandi sesuai standar aksesibilitas
8. Menyediakan outlet oksigen.
Layanan di RS Masih Bisa untuk Non Peserta JKN
Nadia juga mengungkapkan, layanan di rumah sakit masih diperkenankan menyediakan kelas layanan bagi pasien yang tidak terdaftar dalam program JKN.
Bisa Naik Kelas
Pada pasal 51 Perpres Jaminan Kesehatan diatur ketentuan naik kelas perawatan dilakukan dengan cara mengikuti asuransi kesehatan tambahan atau membayar selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan pelayanan.
Selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya pelayanan dapat dibayar oleh peserta bersangkutan, pemberi kerja, atau asuransi kesehatan tambahan."Bedakan antara layanan dengan asuransi. BPJS Kesehatan kan asuransi, nah asuransinya tidak ada per kelas, cuma KRIS saja. Kalau mau naik kelas bisa upgrade dengan membayar selisih biaya," kata Nadia. (*)
Batubara(harianSIB.com)Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) plasma perkebunan di DPRD Batubara mengalami keterlambatan dan baru dijadwalkan t
Humbahas(harianSIB.com)Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas), Oloan P. Nababan, menerima audiensi dari Yayasan Panther Mania Indonesia (YPMI)
Sergai(harianSIB.com)Wakil Bupati (Wabup) Serdangbedagai (Sergai), H Adlin Tambunan, meninjau progres pembangunan Jalan PringganKampung P
Lubukpakam(harianSIB.com)Dalam upaya menekan angka pengangguran, Pemerintah Kabupaten Deliserdang resmi menggelar Job Fair untuk pertama kal
Pematangsiantar(harianSIB.com)Kepedulian dan respons cepat ditunjukkan jajaran Polres Pematangsiantar melalui layanan Call Center 110. Perso
Langkat(harianSIB.com)Dalam upaya mendukung kesehatan dan tumbuh kembang anak, Alfamidi mengadakan kegiatan Corporate Social Responsibility
Simalungun(harianSIB.com)Jalan penghubung dari Haranggaol menuju Nagori Sihalpe wilayah Kecamatan Haranggaol Horisan, Kabupaten Simalungun,
Medan(harianSIB.com)Komisi E DPRD Sumut mengingatkan seluruh perguruan tinggi agar tidak mudah percaya terhadap pihakpihak yang mengiming
Sergai(harianSIB.com)Wakil Bupati (Wabup) Serdangbedagai (Sergai), H Adlin Tambunan memimpin apel pagi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (P
Sergai(harianSIB.com)Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Serdangbedagai (Sergai) menggelar sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan, Peny
Medan(harianSIB.com)Kapolsek Medan Tuntungan Iptu Adil Ginting bersama Kanit Reskrim Ipda M Silalahi menggelar kegiatan coffee morning bersa
Medan(harianSIB.com)Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak kembali melakukan penyegaran organisasi melalui rotasi sejum