Batubara(harianSIB.com)
Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) plasma perkebunan di DPRD Batubara mengalami keterlambatan dan baru dijadwalkan terealisasi paling lambat pada 15 Juni 2026 mendatang.
Keterlambatan tersebut diungkapkan Ketua Komisi I DPRD Batubara saat musyawarah bersama Ikatan Wartawan Online (IWO) Batubara dan Zuriat Kedatukan Lima Puluh, di DPRD Batubara, Senin (11/5/2026).
Menurut Darius, usulan pembentukan pansus yang telah diajukan ke Badan Musyawarah (Bamus) belum dapat disetujui, karena hak inisiatif DPRD terkait pembentukan pansus belum masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
"Propemperda harus diubah terlebih dahulu melalui rapat paripurna agar sesuai dengan Permendagri Nomor 80 Tahun 2025 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah," ujarnya.
Baca Juga:
Ia menjelaskan, prosedur tersebut wajib dipenuhi agar produk hukum yang dihasilkan nantinya tidak bermasalah atau berpotensi ditolak.
Musyawarah itu juga dihadiri Ketua Komisi IV DPRD Batubara yang juga anggota Bamus. Dalam pertemuan tersebut disepakati perubahan Propemperda akan diusulkan dalam rapat paripurna DPRD Batubara pada Selasa (12/5/2026).