Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 02 Oktober 2026

Berlaku Mulai Juli 2024, Ini Ciri-ciri SIM Format Baru

Wilfred Manullang - Sabtu, 29 Juni 2024 17:38 WIB
517 view
Berlaku Mulai Juli 2024, Ini Ciri-ciri SIM Format Baru
Net/SNN
Ilustrasi SIM (Humas Polri)
Jakarta (harianSIB.com)
Kepolisian Republik Indonesia melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan memakai gambar kendaraan dalam format baru Surat Izin Mengemudi (SIM). Format SIM baru akan berlaku mulai Juli 2024.

"Iya kami rencanakan untuk format baru (gambar mobil dan motor pada SIM) berlaku di Juli 2024," kata Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Pol Heru Sutopo, seperti dikutip dari laman Instagram Korlantas Polri dikutip dari Detikcom, Sabtu (29/6/2024).

Penerapan SIM format baru ini memiliki beberapa tujuan tertentu, seperti tanda diakuinya SIM Indonesia di berbagai negara ASEAN. Hal ini sejalan dengan penerapan SIM Indonesia yang mulai 1 Juni 2025 berlaku di sejumlah negara Asia Tenggara.

Kedua, mempermudah petugas lalu lintas luar negeri (khususnya ASEAN) mengidentifikasi jenis SIM yang digunakan. Ini sejalan dengan agreement of the Recognition of Domestic Driving Licence Issued yang diterbitkan oleh negara ASEAN pada tahun 1985.

Lalu bagaimana ciri-ciri SIM format baru tersebut? Di SIM format baru akan terdapat gambar kendaraan, seperti mobil dan motor. Berlaku untuk semua golongan kendaraan, mulai dari motor, mobil, bus hingga truk. Format angka pada SIM tidak berubah, seperti SIM C untuk motor dan SIM A untuk mobil, dan biaya pengurusan tidak berubah.

Meski demikian, bagi masyarakat yang tetap ingin menggunakan SIM internasional, proses pengurusannya masih tersedia. SIM internasional berlaku di 92 negara dan dapat diurus secara online.

Selain itu, perpanjangan SIM kini dapat dilakukan secara online dengan mudah dan cepat melalui layanan SINAR (SIM Nasional Presisi). SIM akan langsung dikirim ke rumah Anda. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru