Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 02 Oktober 2026

Sah! Ibu Melahirkan Dapat Cuti 6 Bulan

Wilfred Manullang - Rabu, 03 Juli 2024 17:28 WIB
456 view
Sah! Ibu Melahirkan Dapat Cuti 6 Bulan
Foto: Istimewa
Ibu pekerja yang melahirkan dapat cuti hingga enam bulan
Jakarta (harianSIB.com)
Kabar baik bagi ibu-ibu yang sedang mengandung di Indonesia! Dengan adanya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan, ibu yang bekerja kini memiliki hak untuk mendapatkan cuti melahirkan selama enam bulan.

Ini merupakan langkah penting yang diambil setelah Presiden Joko Widodo menandatangani undang-undang tersebut. "Cuti melahirkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a wajib diberikan oleh pemberi kerja," tulis Pasal 4 (4), dikutip CNN Indonesia, Rabu (3/7/2024).

Dalam UU tersebut dijelaskan hak ibu yang bekerja namun dalam kondisi melahirkan. Berikut beberapa poin penting terkait hak cuti melahirkan ini:

1. Durasi Cuti: Cuti melahirkan minimum adalah 3 bulan pertama. Ibu juga berhak untuk memperpanjang cuti hingga 3 bulan tambahan jika ada kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter. Kondisi khusus ini bisa termasuk masalah kesehatan ibu, gangguan kesehatan, komplikasi pasca persalinan, atau kondisi kesehatan yang dialami oleh bayi yang baru lahir.

2. Kewajiban Pemberi Kerja: Pemberi kerja wajib memberikan cuti melahirkan sesuai dengan yang diatur dalam undang-undang ini.

3. Perlindungan Khusus: Bagi ibu yang mengalami keguguran, mereka juga berhak mendapatkan waktu istirahat selama 1,5 bulan, atau sesuai dengan rekomendasi dari dokter kandungan atau bidan.

4. Pengaturan Upah: Selama cuti melahirkan, ibu akan tetap menerima upah. Upah ini dibagi sebagai berikut:
• Upah penuh untuk 3 bulan pertama
• Upah penuh untuk bulan keempat
• 75% dari upah untuk bulan kelima dan keenam.

5. Perlindungan Hukum: Jika ibu yang memiliki hak cuti ini tidak diberikan haknya atau malah diberhentikan, pemerintah pusat atau daerah akan memberikan bantuan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ini adalah langkah positif dalam memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi ibu yang bekerja di Indonesia, memastikan bahwa mereka dapat fokus pada proses kehamilan, persalinan, dan perawatan pasca persalinan tanpa khawatir akan kehilangan pekerjaan atau penghasilan.(*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru