Kejari Binjai Tetapkan Empat Tersangka Kasus Proyek Fiktif, Satu Ditahan
Binjai(harianSIB.com)Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai kembali menetapkan empat tersangka dalam pengembangan kasus dugaan tindak pidana korup
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akhmad Muzakki tiba di PN Surabaya, Senin (5/8/2024) pagi untuk mengajukan kasasi tersebut.
Ia lalu menuju ruangan sentra pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) dan langsung mengisi form pendaftaran Kasasi.
Namun, Muzakki tak memberikan keterangan apapun. Dia hanya mengatakan, semua keterangan pers akan dilakukan oleh Kasi Intel Kejari Surabaha Putu Arya Wibisana.
Sementara Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim Agustian Sunaryo mengatakan, setelah jaksa melakukan pendaftaran upaya hukum kasasi maka pihaknya akan melakukan ekspose untuk menentukan materi memori kasasi.
"Setelah kasasi resmi kita daftarkan maka kita memiliki waktu 14 hari untuk menyerahkan memori kasasi. Nanti ini kita akan melakukan ekspose terlebih dahulu," kata Agustian dikutip CNN Indonesia.com
Ia mengatakan, dalam memori kasasi pihaknya akan memfokuskan bukti-bukti yang Jaksa ajukan di persidangan yang tidak dipertimbangkan majelis hakim.
"Jadi bukti-bukti yang sudah ada, fakta-fakta persidangan yang tidak dipertimbangkan oleh hakim dalam putusannya itu," ujarnya.
Agustian mengatakan ada poin yang ditambahkan pihaknya dalam memori kasasi, yakni pihak JPU tidak sependapat dengan vonis hakim.
Pasalnya sejak awal pihaknya sudah melakukan ekspose hasil CCTV, menghimpun keterangan ahli, hasil visum yang menyatakan adanya luka dalam di hati dan juga tulang iga korban, serta keterangan saksi-saksi yang ada.
"Dan pasal-pasal pun sudah kita lapis, jadi mulai pembunuhan, penganiayaan dan juga kelalaian yang menyebabkan korban meninggal dunia. Jadi pasal sudah berlapis," ujarnya.
Aspidum menambahkan, dalam memori kasasi nanti juga disebutkan bahwa hakim tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya dan menafsirkan sendiri serta tidak berdasar alat bukti yang dihadirkan di persidangan.
"Ada bukti ahli kedokteran forensik yang mengatakan bahwa ada hati yang terlindas dan juga tulang rusuk atau iga patah itu semua diabaikan oleh hakim," ujar Aspidum. (*)
Binjai(harianSIB.com)Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai kembali menetapkan empat tersangka dalam pengembangan kasus dugaan tindak pidana korup
Aekkanopan(harianSIB.com)Sebanyak 30 siswa SMA Muhammadiyah 9 Kualuh Hulu diumumkan lulus masuk ke sejumlah institut dan universitas negeri
Medan(harianSIB.com)Payabakung United kembali menunjukkan performa impresif pada ajang Liga 4 Sumatera Utara musim 2025/2026. Pada matchday
Tapteng(harianSIB.com)Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Tengah (Tapteng) berkolaborasi dengan mitra pembangunan Wahana Visi Indones
Jakarta(harianSIB.com)Pemerintah resmi menetapkan kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) selama
Medan(harianSIB.com)Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution bersama Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas meninjau pembangun
Medan(harianSIB.com)Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Sumatera Utara mencatat produksi cabai merah hingga Maret 2026 m
Lubukpakam(harianSIB.com)Bupati Deliserdang, Asri Ludin Tambunan menegaskan, peningkatan kualitas pendidikan harus dimulai dari integritas,
Medan(harianSIB.com)Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Kerakyatan Daerah S
Sibuhuan(harianSIB.com)Aksi pencurian yang menyasar sebuah toko di Pasar Sibuhuan, Kabupaten Padang Lawas (Palas), akhirnya terungkap. Seora
Medan(harianSIB.com)Persidangan dugaan korupsi penjualan aset PTPN kepada pihak Ciputra Land kembali bergulir di PN Medan, Senin (30/3/2026)
Pagarmerbau(harianSIB.com)Hujan disertai angin kencang merusak sekira 43 unit rumah yang tersebar di 3 desa yakni Desa Perbarakan, Desa Jati