Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 19 Mei 2026
Pakar Hukum Tata Negara Dr Janpatar Simamora

Putusan MK Soal Pilkada Mengejutkan, Tapi Perkuat Demokrasi Berbasis Partisipasi

Martohap Simarsoit - Rabu, 21 Agustus 2024 16:57 WIB
758 view
Putusan MK Soal Pilkada Mengejutkan, Tapi Perkuat Demokrasi Berbasis Partisipasi
Foto: Net
Dr Janpatar Simamora SH MH
Medan (harianSIB.com)
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI No 60/PPU-XXI/2024 yang dibacakan, Selasa (20/8-2024), dinilai mengejutkan dan dapat menimbulkan pendapat beragam dari berbagai kalangan.

Soalnya, MK memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi berpedoman pada syarat 25 persen perolehan suara partai politik, atau gabungan partai politik hasil pemilihan legislatif DPRD atau 20 persen kursi DPRD.

Sebagaimana diberitakan, putusan tersebut atas permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora yang dikabulkan MK untuk sebagian terkait ambang batas pencalonan kepala daerah.

Putusan MK memberikan rincian ambang batas yang harus dipenuhi partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah (gubernur, bupati, dan walikota).

Pakar hukum tata negara, Dr Janpatar Simamora SH MH berpendapat, putusan kali ini semakin meneguhkan upaya penguatan kedaulatan rakyat dengan mengakomodir partisipasi pemilih secara menyeluruh.


Menurutnya, putusan MK ini harus diapresiasi karena semakin meneguhkan demokrasi berbasis partisipasi.Dominasi parpol besar akan berkurang dengan sendirinya karena seluruh suara sah dapat dijadikan dasar perhitungan sebagai syarat pencalonan kepala daerah.

Sebab MK memutuskan, ambang batas pilkada akan ditentukan perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik, yang dikaitkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di masing-masing daerah.

Ada empat klasifikasi besaran suara sah yang ditetapkan MK, yaitu 10 persen; 8,5 persen; 7,5 persen dan 6,5 persen sesuai dengan besaran DPT di daerah terkait.

Penurunan ambang batas syarat pencalonan dalam pilkada, menurut Janpatar, lulusan S3 Universitas Padjajaran ini, membuat pilkada semakin demokratis, karena akan semakin terbuka peluang munculnya calon yang lebih banyak, sebagai alternatif pilihan dalam perhelatan demokrasi lokal.

Oleh karena itu menurut dia, KPU sebagai penyelenggara pemilu, perlu menindaklanjuti putusan dimaksud, mengingat pendaftaran sebagai tahapan Pilkada tinggal hitungan hari.

KPU harus bergerak cepat, jangan turut larut dalam perdebatan dan dinamika politik yang berkembang. Sehingga, tahapan Pilkada berjalan baik dan terwujudnya demokrasi yang lebih mumpuni di tanah air.

"Apapun putusan MK pasti ada plus minusnya. Mungkin banyak kecewa, terlebih pihak yang sudah berupaya memborong parpol untuk pilkada. Hal demikian harus dimaknai sebagai dinamika demokrasi", ujar Janpatar Simamora yang sehari hari dekan FH di salah satu perguruan tinggi di Medan.(**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
Wali Kota Berobat ke Luar Negeri

Wali Kota Berobat ke Luar Negeri

Medan(harianSIB.com)Ketua Fraksi Nasdem DPRD Kota Medan, Afif Abdillah meminta pemko dapat memastikan pelayanan publik, stabilitas ekonomi