Rabu, 16 Oktober 2024

Kementerian ESDM Genjot Investasi Demi Capai Target Bauran Energi Terbarukan 23% pada 2025

Victor R Ambarita - Senin, 09 September 2024 17:43 WIB
278 view
Kementerian ESDM Genjot Investasi Demi Capai Target Bauran Energi Terbarukan 23% pada 2025
Foto: Dok/ESDM
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listiani Dewi.
Jakarta (harianSIB.com)
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus berupaya mendorong investasi untuk memenuhi target bauran energi dari Energi Baru dan Terbarukan (EBT) sebesar 23% pada tahun 2025.

Hingga semester I tahun 2024, realisasi bauran energi EBT baru mencapai 13,93%, dan ditargetkan mencapai 19,5% hingga akhir tahun ini.

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listiani Dewi menyatakan, komitmen investasi serta pembangunan infrastruktur sangat diperlukan guna mewujudkan target tersebut.

Baca Juga:

Menurut Eniya, pencapaian yang lebih signifikan hanya dapat diraih dengan komitmen penuh dari sektor swasta dan pemerintah.

"Investasi adalah salah satu kunci utama yang belum optimal. Kami juga sedang mendorong komitmen untuk menjalankan investasi dan mempercepat pembangunan infrastruktur yang dibutuhkan. Saat ini, kami ingin capaian yang lebih jelas lagi," ujar Eniya, dalam keterangannya, di Jakarta Senin (9/9/2024).

Baca Juga:

Pada semester I 2024, realisasi investasi di subsektor EBTKE mencapai USD 580 juta atau 46,8% dari target USD 1,23 miliar untuk tahun 2024.

Eniya menjelaskan, hingga tahun 2025, masih diperlukan investasi sebesar USD 14,02 miliar untuk memenuhi kebutuhan 8.224,1 Megawatt (MW) kapasitas listrik berbasis EBT.

"Sampai tahun 2025, kita butuh tambahan 8.224,1 MW atau 8,2 Gigawatt (GW) yang terdiri dari berbagai jenis EBT, seperti biomassa, biogas, sampah, geothermal, air, dan energi dari baterai. Total investasi yang dibutuhkan mencapai USD 14 miliar," tambahnya.

Eniya juga optimistis akselerasi investasi bisa terwujud berkat pengaturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.

Aturan ini diharapkan dapat mengatasi hambatan investasi yang selama ini terkendala oleh isu TKDN.

"Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 menjadi solusi atas masalah investasi di subsektor EBT, terutama terkait TKDN yang sebelumnya dianggap menghambat. Dengan adanya aturan ini, kami melihat investasi mulai bergerak," tegas Eniya.

Beberapa proyek EBT sudah menunjukkan perkembangan positif setelah keluarnya aturan tersebut, seperti proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Terapung yang telah mencapai tahap Power Purchase Agreement (PPA) untuk PLTS Terapung Singkarak dan Saguling.

Proyek PLTS Terapung Karangkates juga sudah memasuki tahap penandatanganan Letter of Intent (LoI). Selain itu, proyek Pembangkit Listrik Panas Bumi (PLTP) Hululais, Dieng, Dieng 2, dan Patuha 2 juga mulai bergerak setelah aturan TKDN ini diterapkan.(*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
komentar
beritaTerbaru