Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 16 Mei 2026

Mendagri Pastikan Jakarta Masih Ibu Kota RI, Status DKI Tidak Bergeser

Robert Banjarnahor - Rabu, 20 November 2024 13:14 WIB
40 view
Mendagri Pastikan Jakarta Masih Ibu Kota RI, Status DKI Tidak Bergeser
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian
Jakarta (harianSIB.com)
Jakarta masih berstatus sebagai Ibu Kota Negara Indonesia, kata Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Tito mengatakan, Ibu Kota Nusantara (IKN) saat ini belum berstatus sebagai Ibu Kota Indonesia. Sebagaimana termaktub di UU IKN, jelasnya, Ibu Kota RI secara definitif baru akan pindah usai dikeluarkan Keputusan Presiden (Keppres).

"Masih di Jakarta. Kan di situ ada satu pasal di Undang-Undang IKN, bahwa status ibu kota dari Jakarta IKN akan ditetapkan dengan keputusan presiden," kata Tito di kompleks parlemen, Senin (18/11), dikutip dari CNN Indonesia.

Tito belum bisa memastikan kapan Keppres atau Perpres IKN akan keluar. Ia menyebut keputusan itu tergantung sepenuhnya kepada Presiden Prabowo Subianto.

Namun, kata Tito, penerbitan Perpres IKN berpeluang baru akan dilakukan usai infrastruktur rampung. Termasuk pembangunan gedung untuk yudikatif dan legislatif.

"Beliau menginginkan juga ada yudikatifnya, Mahkamah Agung gitu ya. Kemudian ada legislatifnya untuk Parlemen, DPD, DPR RI, MPR, biar sehingga menjadi satu kesatuan lengkap," ujarnya.

Dengan begitu, Tito juga menyebut status Jakarta maupun gubernur yang terpilih lewat Pilkada Serentak 2024 masih akan menjabat sebagai gubernur DKI Jakarta.

Begitu pula dengan DPRD, DPD, hingga anggota DPR yang berasal dari Jakarta.

"Nah, sekarang statusnya itu sebelum pindah IKN-nya dengan Perpres, gubernurnya namanya Gubernur DKI, DPRD-nya DPRD DKI, kemudian yang lain juga DPD RI, DPR RI daerah pemilihan DKI," ujarnya.(*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru