Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 19 April 2026

Audit BPK Bongkar Masalah Dana Hibah Keagamaan di Tasikmalaya, Pemprov Jabar Ambil Langkah Tegas

Redaksi - Rabu, 30 April 2025 13:27 WIB
226 view
Audit BPK Bongkar Masalah Dana Hibah Keagamaan di Tasikmalaya, Pemprov Jabar Ambil Langkah Tegas
KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA
Bangunan Yayasan Ar Ruzhan milik mantan wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum, berdiri deretan bangunan tiga lantai di Jalan Ancol, Desa Cilangkap, Kecamatan Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Selasa (29/4/2025).

Namun, hasil audit menunjukkan bahwa tujuh penerima hibah belum menyerahkan laporan pertanggungjawaban dengan nilai total Rp 550 juta. Selain itu, satu lembaga tercatat tidak mengajukan pencairan dana, yang menyebabkan sisa anggaran sebesar Rp 50 juta tidak terserap.

Polda Jabar telah memeriksa 12 orang sebagai bagian dari tahap pengumpulan bahan keterangan dan dokumen. Mereka terdiri dari pejabat Kesbangpol, bagian Kesra, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta perencana dari pemerintah daerah.

Kombes Ade menyatakan bahwa pihaknya juga sedang merencanakan klarifikasi lanjutan terhadap para penerima hibah serta pelengkapan dokumen terkait.

"Meski hanya berstatus sebagai saksi, yang bersangkutan pun tetap mempunyai kewajiban untuk memberikan keterangan secara lengkap dan jujur dalam laporannya ke pihak berwenang," tegas Ade.


Polda Jabar menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara transparan dan akuntabel demi menjaga integritas pengelolaan keuangan daerah dan mencegah penyalahgunaan wewenang.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengambil kebijakan drastis dengan menghapuskan alokasi dana hibah untuk pondok pesantren dalam APBD tahun 2025.

Langkah ini menimbulkan pro dan kontra karena sebelumnya tercatat lebih dari 370 lembaga yang direncanakan menjadi penerima dana hibah tersebut.

Dedi menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan memperbaiki tata kelola bantuan hibah yang selama ini dinilai tidak merata.

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru