Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 19 April 2026

Audit BPK Bongkar Masalah Dana Hibah Keagamaan di Tasikmalaya, Pemprov Jabar Ambil Langkah Tegas

Redaksi - Rabu, 30 April 2025 13:27 WIB
225 view
Audit BPK Bongkar Masalah Dana Hibah Keagamaan di Tasikmalaya, Pemprov Jabar Ambil Langkah Tegas
KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA
Bangunan Yayasan Ar Ruzhan milik mantan wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum, berdiri deretan bangunan tiga lantai di Jalan Ancol, Desa Cilangkap, Kecamatan Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Selasa (29/4/2025).
Bandung(harianSIB.com)

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat tengah mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran dana hibah ke lembaga keagamaan di Kabupaten Tasikmalaya.

Dana hibah ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023 dengan nilai total mencapai hampir Rp 30 miliar.


Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Ade Sapari, dugaan korupsi ini muncul berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat.

Audit tersebut menemukan berbagai kelemahan dalam pengelolaan belanja hibah oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya.

"Program hibah keagamaan ini sekitar Rp 30 miliar, terdiri dari Rp 28,89 miliar dalam anggaran murni dan bertambah menjadi Rp 29,96 miliar dalam anggaran perubahan," ujar Kombes Ade pada Jumat (25/4/2025) dikutip kompas.com


Dana hibah tersebut disalurkan melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) serta Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Tasikmalaya. Total ada 40 lembaga keagamaan yang menjadi penerima hibah.


Namun, hasil audit menunjukkan bahwa tujuh penerima hibah belum menyerahkan laporan pertanggungjawaban dengan nilai total Rp 550 juta. Selain itu, satu lembaga tercatat tidak mengajukan pencairan dana, yang menyebabkan sisa anggaran sebesar Rp 50 juta tidak terserap.

Polda Jabar telah memeriksa 12 orang sebagai bagian dari tahap pengumpulan bahan keterangan dan dokumen. Mereka terdiri dari pejabat Kesbangpol, bagian Kesra, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta perencana dari pemerintah daerah.

Kombes Ade menyatakan bahwa pihaknya juga sedang merencanakan klarifikasi lanjutan terhadap para penerima hibah serta pelengkapan dokumen terkait.

"Meski hanya berstatus sebagai saksi, yang bersangkutan pun tetap mempunyai kewajiban untuk memberikan keterangan secara lengkap dan jujur dalam laporannya ke pihak berwenang," tegas Ade.


Polda Jabar menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara transparan dan akuntabel demi menjaga integritas pengelolaan keuangan daerah dan mencegah penyalahgunaan wewenang.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengambil kebijakan drastis dengan menghapuskan alokasi dana hibah untuk pondok pesantren dalam APBD tahun 2025.

Langkah ini menimbulkan pro dan kontra karena sebelumnya tercatat lebih dari 370 lembaga yang direncanakan menjadi penerima dana hibah tersebut.

Dedi menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan memperbaiki tata kelola bantuan hibah yang selama ini dinilai tidak merata.


"Ini upaya kita dalam membenahi manajemen tata kelola hibah, agar hibah ini tidak jatuh pada pondok pesantren yang itu-itu saja," ujarnya, Kamis (24/4/2025).

Ia menekankan pentingnya distribusi yang lebih adil dan tidak berpihak pada kelompok yang memiliki akses politik. "Karenanya saya telah rapat dengan Kemenag seluruh Jabar. Ke depan kita akan mengarahkan pada distribusi rasa keadilan. Kita akan mulai fokus membangunkan madrasah-madrasah, tsanawiyah-tsanawiyah, yang mereka tidak lagi punya akses terhadap kekuasaan dan terhadap politik," jelas Dedi.


Dedi menampik anggapan bahwa penghapusan dana hibah bernuansa politis. Menurutnya, selama ini bantuan kepada yayasan pendidikan keagamaan seringkali berdasarkan pertimbangan politik, bukan kebutuhan riil. Ia juga mengungkap temuan yayasan bodong yang menerima bantuan dengan nilai besar.

"Jadi ini adalah bagian audit kita untuk segera dilakukan pembenahan. Karena ini untuk yayasan-yayasan pendidikan agama, maka prosesnya pun harus beragama," tambahnya.

Dalam Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2025, hanya dua lembaga keagamaan yang tetap menerima hibah, yakni Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Jawa Barat sebesar Rp 9 miliar dan Yayasan Mathlaul Anwar Ciaruteun Udik di Kabupaten Bogor sebesar Rp 250 juta. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru