Kapolsek Na IX-X Bantu Penyandang Disabilitas di Pinanglombang
Labura (harianSIB.com)Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke80 Bhayangkara yang jatuh pada 1 Juli 2026, Kapolsek Na IXX dan rombongan menyera
Jakarta (harianSIB.com)
Mahkamah Konstitusi (MK) memanggil Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk memberikan keterangan dalam perkara uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Hal ini disampaikan Ketua MK Suhartoyo saat mengakhiri sidang uji materi dengan nomor perkara nomor 68, 82, dan 92/PUU-XXIII/2025 yang digelar di ruang sidang pleno MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025), dikutip dari Kompas.com.
"Ada permintaan pihak terkait dari Panglima TNI, oleh karena itu tadi majelis hakim sudah memutuskan untuk menerima keterangannya sebagai pihak terkait pemberi keterangan dan akan dijadwalkan pada sidang yang akan datang mendengar keterangan dari Panglima TNI," kata Suhartoyo.
Dia juga menanyakan apakah para pemohon akan mengajukan ahli atau saksi untuk didengar bersamaan dengan keterangan Panglima TNI.
Baca Juga:Pemohon perkara nomor 68 mengatakan akan mengajukan dua ahli dalam sidang berikutnya.
*Diminta hadir pekan depan
Suhartoyo mengatakan Panglima TNI diminta hadir pada Kamis, 23 Oktober 2025, pukul 10.30 WIB untuk memberikan keterangan yang berkaitan dengan perkara tersebut di atas.
"Baik dijadwalkan di hari Kamis, 23 Oktober 2025, pukul 10.30. Agendanya mendengar keterangan pihak terkait TNI, Panglima TNI, dan ahli dari Pemohon 68," tandasnya.
Adapun sidang uji materi UU TNI dengan nomor perkara 68, 82, dan 92/PUU-XXIII/2025 menyoal beberapa pasal yang dinilai bisa berdampak pada penyalahgunaan kekuasaan karena keterlibatan TNI dalam ranah sipil.
Perkara 68 mendalilkan Pasal 47 ayat (2) UU TNI disinyalir dapat berdampak pada penyalahgunaan kekuasaan atas pengangkatan prajurit TNI pada jabatan-jabatan strategis di dalam pemerintahan. Kemudian, perkara 82 menyebut Pasal 7 ayat 2 angka 9 dan angka 15, serta Pasal 47 ayat 1 UU TNI membangkitkan kembali dwi fungsi TNI.
Namun, permohonan ini telah dicabut oleh para prinsipal. Perkara terakhir, nomor 92, mendalilkan Pasal 53 ayat 4 UU TNI berpotensi membuka penyalahgunaan wewenang eksekutif. Sebab, tidak ada mekanisme kontrol atau pengawasan atas keputusan Presiden dalam memperpanjang masa dinas perwira tinggi bintang.
Dengan demikian, norma a quo dinilai melanggar asas due process of law dan transparansi, karena pemberian perpanjangan bersifat sepihak tanpa melibatkan persetujuan legislatif.(*)
Labura (harianSIB.com)Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke80 Bhayangkara yang jatuh pada 1 Juli 2026, Kapolsek Na IXX dan rombongan menyera
Gunungsitoli(harianSIB.com)Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli menandatangani Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) den
Langkat(harianSIB.com)Dugaan penggelapan aset negara kembali mencuat di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat. Berdasarkan Laporan Ha
Batangkuis(harianSIB.com)Tour de (ajang balap sepeda) Deliserdang 2026 mencatatkan rekor jumlah peserta terbanyak sepanjang penyelenggaraann
Lubukpakam(harianSIB.com)Bupati Deliserdang, Asri Ludin Tambunan melepas kontingen Kabupaten Deliserdang pada ajang Pesta Paduan Suara Gerej
Medan(harianSIB.com)Penasihat hukum Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk, Djoko Sutrisno, Willyam Raja D. Halawa, menega
Sidoarjo(harianSIB.com)Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menggeledah Kantor Bea Cukai Juanda di Sidoarjo, Jaw
Medan(harianSIB.com)Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution mendorong percepatan penataan kawasan perkotaan dan peningkatan kualitas pel
Medan(harianSIB.com)Sisa Lebih Pengguna Anggaran (Silpa) mencapai Rp592 miliar dianggap Wali Kota Medan Rico Waas adalah hal yang wajar. Pe
Medan(harianSIB.com)Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) memeriksa Wakil Wali Kota Me
Sibuhuan(harianSIB.com)Delapan tim dari berbagai satuan fungsi (Satfung), bagian (Bag) dan polsek jajaran Polres Padang Lawas mulai bertandi
Dairi(harianSIB.com)PT Dairi Prima Mineral (DPM) melalui pilar pendidikan program Corporate Social Responsibility (CSR) Pengembangan dan Pem