Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 29 Oktober 2025

Usai Putusan DKPP, KPK Pelajari Dugaan Korupsi Jet Pribadi di KPU

Redaksi - Selasa, 28 Oktober 2025 21:58 WIB
113 view
Usai Putusan DKPP, KPK Pelajari Dugaan Korupsi Jet Pribadi di KPU
Sumber: ANTARA/Rio Feisal
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo

Jakarta(harianSIB.com)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempelajari putusan perkara Nomor 178-PKE-DKPP sebagai dasar untuk menelusuri dugaan korupsi terkait pengadaan jet pribadi (private jet) di KPU RI Tahun Anggaran 2024.

Dalam putusan yang dijatuhkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tanggal 21 Oktober 2025, terungkap private jet yang disewa untuk rombongan KPU RI selama Pemilu 2024 menelan anggaran sebanyak Rp46 miliar.

"Kami tentu nanti akan mempelajari putusan dari DKPP tersebut, fakta-fakta yang terungkap seperti apa, dan itu tentunya akan menjadi pengayaan bagi kami di KPK dalam menindaklanjuti laporan aduan masyarakat tersebut," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa (28/10), dikutip dari CNNIndonesia.

Meskipun begitu, Budi belum bisa menyampaikan detail kerja-kerja yang sudah dan sedang dilakukan oleh tim pengaduan masyarakat (Dumas) KPK.

Baca Juga:
"Namun, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas KPK, maka atas setiap laporan aduan masyarakat, KPK pasti selalu sampaikan update perkembangannya kepada pihak pelapor, dan itu sifatnya tertutup atau rahasia," ucap dia.

"Nah, ini juga sekalian bertujuan untuk menjaga kerahasiaan identitas pihak pelapor, sekaligus menjaga kerahasiaan materi pelaporan," pungkasnya.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Terdakwa Kirun Sebut Proyek Jalan di Paluta Sudah Dikondisikan Sejak Awal
Sidang Korupsi Dugaan Suap Proyek Jalan di Sumut, Mantan Kadis PUPR Sumut Mulyono Akui Terima Uang dalam Sidang Tipikor Medan
Terima Suap Rp.67 Miliar, Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin dan Abangnya Dituntut JPU KPK Masing-Masing 5 Tahun Penjara
Jaksa KPK Hadirkan 3 Saksi, Fakta Baru Terungkap dalam Sidang Suap Proyek Dinas PUPR Sumut
Sidang Korupsi Kasus Suap Proyek Jalan Rp165 Miliar di Paluta, Hakim Sebut Kirun Seperti Sinterklas: Bagi-Bagi Uang Proyek Jalan di Sumut
Saksi Ungkap Fee 4 Persen untuk Topan Ginting dan PPK Rasuli 1 Persen dalam Kasus Suap Proyek Jalan Rp165 Miliar di Paluta
komentar
beritaTerbaru