Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 15 April 2026

Usai Putusan DKPP, KPK Pelajari Dugaan Korupsi Jet Pribadi di KPU

Redaksi - Selasa, 28 Oktober 2025 21:58 WIB
1.223 view
Usai Putusan DKPP, KPK Pelajari Dugaan Korupsi Jet Pribadi di KPU
Sumber: ANTARA/Rio Feisal
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo

Dia mengatakan ada keanehan dari rute private jet yang disewa tidak dilakukan ke daerah yang disebut KPU sebagai daerah yang sulit dijangkau (terluar), sehingga ada indikasi private jet digunakan bukan untuk kepentingan pemilu.

"Ditemukan sebanyak 60 persen rute yang ditempuh tidak ke daerah terluar dan daerah tertinggal dari total penggunaan private jet ke 40 daerah tujuan, sehingga perjalanan ke daerah terluar hanya 35 persen dan daerah tertinggal 5 persen," imbuhnya.

Agus menambahkan, ada dugaan private jet yang disewa merupakan pesawat dengan kepemilikan (yurisdiksi) asing. Diidentifikasi ada tiga private jet: dua register Indonesia dan satu register luar negeri.

Kemudian ketiga terdapat dugaan pelanggaran terhadap regulasi perjalanan dinas pejabat negara.

Menurut Peraturan Menteri Keuangan 113/PMK.05/2012 jo PMK Nomor 119 Tahun 2023 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap, tutur Agus, perjalanan dinas bagi pimpinan lembaga negara dan eselon 1 dengan menggunakan pesawat udara maksimal hanya boleh menggunakan kelas bisnis untuk dalam negeri.

Sedangkan perjalanan luar negeri maksimal first class atau eksekutif. Bagi pejabat eselon 2 ke bawah menggunakan kelas yang lebih rendah (PMK Nomor 181/PMK.05/2019 tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 164/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri).

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Terdakwa Kirun Sebut Proyek Jalan di Paluta Sudah Dikondisikan Sejak Awal
Sidang Korupsi Dugaan Suap Proyek Jalan di Sumut, Mantan Kadis PUPR Sumut Mulyono Akui Terima Uang dalam Sidang Tipikor Medan
Terima Suap Rp.67 Miliar, Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin dan Abangnya Dituntut JPU KPK Masing-Masing 5 Tahun Penjara
Jaksa KPK Hadirkan 3 Saksi, Fakta Baru Terungkap dalam Sidang Suap Proyek Dinas PUPR Sumut
Sidang Korupsi Kasus Suap Proyek Jalan Rp165 Miliar di Paluta, Hakim Sebut Kirun Seperti Sinterklas: Bagi-Bagi Uang Proyek Jalan di Sumut
Saksi Ungkap Fee 4 Persen untuk Topan Ginting dan PPK Rasuli 1 Persen dalam Kasus Suap Proyek Jalan Rp165 Miliar di Paluta
komentar
beritaTerbaru