Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 15 April 2026

Usai Putusan DKPP, KPK Pelajari Dugaan Korupsi Jet Pribadi di KPU

Redaksi - Selasa, 28 Oktober 2025 21:58 WIB
1.217 view
Usai Putusan DKPP, KPK Pelajari Dugaan Korupsi Jet Pribadi di KPU
Sumber: ANTARA/Rio Feisal
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo

Sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU, empat anggota KPU, dan Sekretaris Jenderal KPU karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu I Muhammad Afifuddin selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum. Teradu II Idam Holik, teradu III Yulianto Sudrajat, teradu IV Parsadaan Harahap, teradu V August Mellaz, masing-masing selaku anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," ucap Ketua Majelis Heddy Lugito.

"Tiga menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu VII Bernad Darmawan Sutrisno selaku Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," sambungnya.

Anggota Majelis Ratna Dewi mengatakan tindakan teradu I sampai dengan teradu V dan teradu VII dalam penggunaan private jet tidak dibenarkan menurut etika penyelenggara pemilu.

Terlebih, teradu I sampai dengan teradu V dan teradu VII memilih private jet dengan jenis yang eksklusif dan mewah.

Ratna mengatakan, dalih teradu I bahwa pertimbangan penggunaan private jet karena masa kampanye pada pemilu tahun 2024 hanya berlangsung 75 hari, sehingga waktu untuk pengadaan dan distribusi logistik pemilu 2024 sangat sempit, tidak dapat diterima.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Terdakwa Kirun Sebut Proyek Jalan di Paluta Sudah Dikondisikan Sejak Awal
Sidang Korupsi Dugaan Suap Proyek Jalan di Sumut, Mantan Kadis PUPR Sumut Mulyono Akui Terima Uang dalam Sidang Tipikor Medan
Terima Suap Rp.67 Miliar, Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin dan Abangnya Dituntut JPU KPK Masing-Masing 5 Tahun Penjara
Jaksa KPK Hadirkan 3 Saksi, Fakta Baru Terungkap dalam Sidang Suap Proyek Dinas PUPR Sumut
Sidang Korupsi Kasus Suap Proyek Jalan Rp165 Miliar di Paluta, Hakim Sebut Kirun Seperti Sinterklas: Bagi-Bagi Uang Proyek Jalan di Sumut
Saksi Ungkap Fee 4 Persen untuk Topan Ginting dan PPK Rasuli 1 Persen dalam Kasus Suap Proyek Jalan Rp165 Miliar di Paluta
komentar
beritaTerbaru