Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 28 Juni 2026

PN Jakpus: Lahan Hotel Sultan Bisa Dieksekusi Meski Ada Banding-Kasasi

Redaksi - Rabu, 03 Desember 2025 09:44 WIB
544 view
PN Jakpus: Lahan Hotel Sultan Bisa Dieksekusi Meski Ada Banding-Kasasi
harianSIB.com/Dok
Gedung Hotel Sultan yang menjadi objek sengketa lahan di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat.

Meski bersifat serta merta, eksekusi pengosongan tidak otomatis dilakukan. Negara sebagai pemilik sah lahan harus lebih dahulu mengajukan permohonan eksekusi.

Selama belum ada permohonan, PN Jakpus bersikap pasif. Jika permohonan masuk, PN Jakpus akan memberitahu Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta untuk pengawasan.

"Ketua Pengadilan Negeri harus berkoordinasi dengan Pengadilan Tinggi," jelas Sunoto.

Dalam perkara Nomor 208/PDT.G/2025/PN.JKT.PST, majelis hakim menyatakan negara, melalui HPL No. 1/Gelora, merupakan pemilik sah lahan Hotel Sultan. Hak guna bangunan (HGB) yang sebelumnya dimiliki PT Indobuildco dinyatakan hapus demi hukum sejak 2023.

Karena itu, PT Indobuildco wajib mengosongkan lahan dan bangunan Hotel Sultan berdasarkan putusan yang dapat dieksekusi lebih dahulu. Putusan dibacakan melalui e-court pada Jumat (28/11/2025).

Perkara Kedua: Royalti Rp 45 Juta Dolar AS

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PN Simalungun Lakukan Peringatan Sebelum Eksekusi Lahan di Parmanukan Parapat
Berpotensi Ricuh Besar, PN Kabanjahe Diminta Tunda Eksekusi Lahan di Jalan Mimpin Tua Berastagi
Mendikbud: Perpres u2018Full Day Schoolu2019 Sudah di Mensesneg
Pemko P Siantar Eksekusi Lahan Ubi di Kawasan Tanjung Pinggir
 Mensesneg Luncurkan Kapsul Pengumpul Mimpi Keliling Indonesia
Dibuka Mensesneg Pratikno, ICW Luncurkan Sekolah Antikorupsi
komentar
beritaTerbaru