Ratusan UMKM Ramaikan Bazar GEMES IX di Lapangan Merdeka Medan
Medan (harianSIB.com)Ratusan pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) ambil bagian dalam Bazar Gelar Melayu Serumpun (GEMES) IX, di Lap
Jakarta (harianSIB.com)
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menegaskan lahan tempat berdirinya Hotel Sultan dapat dikosongkan lebih dahulu walaupun para pihak mengajukan banding atau kasasi. Penegasan ini terkait putusan perkara Nomor 208/PDT.G/2025/PN.JKT.PST, di mana majelis hakim menolak gugatan PT Indobuildco terhadap Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
"Putusan serta merta itu dapat dilaksanakan meskipun pihak yang kalah mengajukan upaya hukum banding maupun kasasi," ujar Juru Bicara PN Jakpus, Sunoto, saat memberi keterangan di PN Jakpus, Senin (1/12/2025).
Sunoto menjelaskan dasar hukum putusan serta merta terdapat dalam Pasal 180 HIR, SEMA Nomor 3 Tahun 2000, serta SEMA Nomor 4 Tahun 2021. Putusan jenis ini dapat dijatuhkan jika ada permohonan tegas dalam petitum yang disertai jaminan senilai objek eksekusi serta didukung akta otentik yang tidak dapat dibantah.
"Putusan serta merta ini hanya dapat dijatuhkan apabila memenuhi syarat formal dan materiil," tambah Sunoto.
Baca Juga:Perkara ini diadili Majelis Hakim yang diketuai Guse Prayudi, dengan anggota I Gusti Ngurah Partha Bhargawa dan Ledis Meriana Bakara. Saat pembacaan putusan, Partha Bhargawa sedang cuti dan digantikan hakim Zeni Zenal Mutaqin. Menurut Sunoto, putusan serta merta dijatuhkan bila hakim menilai ada urgensi tertentu.
Eksekusi Tunggu Permohonan Negara
Meski bersifat serta merta, eksekusi pengosongan tidak otomatis dilakukan. Negara sebagai pemilik sah lahan harus lebih dahulu mengajukan permohonan eksekusi.
Selama belum ada permohonan, PN Jakpus bersikap pasif. Jika permohonan masuk, PN Jakpus akan memberitahu Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta untuk pengawasan.
"Ketua Pengadilan Negeri harus berkoordinasi dengan Pengadilan Tinggi," jelas Sunoto.
Dalam perkara Nomor 208/PDT.G/2025/PN.JKT.PST, majelis hakim menyatakan negara, melalui HPL No. 1/Gelora, merupakan pemilik sah lahan Hotel Sultan. Hak guna bangunan (HGB) yang sebelumnya dimiliki PT Indobuildco dinyatakan hapus demi hukum sejak 2023.
Karena itu, PT Indobuildco wajib mengosongkan lahan dan bangunan Hotel Sultan berdasarkan putusan yang dapat dieksekusi lebih dahulu. Putusan dibacakan melalui e-court pada Jumat (28/11/2025).
Perkara Kedua: Royalti Rp 45 Juta Dolar AS
Selain gugatan Indobuildco, ada perkara lain bernomor 287/PDT.G/2025/PN.JKT.PST yang diajukan Mensesneg dan PPKGBK. Dalam perkara ini, hakim menghukum PT Indobuildco untuk membayar royalti penggunaan tanah atas HPL periode 2007–2023 sebesar US$ 45.356.473.
Sengketa lahan Hotel Sultan memanas sejak Oktober 2023. Pengelola GBK mengambil alih lahan dan berkali-kali menyampaikan somasi kepada PT Indobuildco agar mengosongkan kawasan, namun tak direspons. Izin usaha hotel sempat dibekukan, tetapi operasional masih berjalan.
PT Indobuildco kemudian menggugat pemerintah pada 23 Oktober 2023. Saat itu, Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto menegaskan negara tidak akan memperpanjang HGB Hotel Sultan.
"Yang jelas ATR/BPN tidak memperpanjang HGB. Sudah selesai," kata Hadi pada 31 Oktober 2023.
Kini, dua perkara telah diputus. Meski masih terbuka upaya hukum lanjutan, mekanisme eksekusi lahan sudah memiliki dasar untuk berjalan setelah ada permohonan resmi dari negara. (**)
Medan (harianSIB.com)Ratusan pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) ambil bagian dalam Bazar Gelar Melayu Serumpun (GEMES) IX, di Lap
Medan (harianSIB.com)Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (Bakumsu) mencatat sepanjang Mei 2026 sedikitnya terjadi 2
Parapat(harianSIB.com)Puluhan wartawan yang tergabung dalam Forum Wartawan Pemerintah Provinsi (FWP) Sumatera Utara (Sumut) mengikuti rapat
Medan(harianSIB.com)Laporan dugaan penipuan dan penggelapan uang pesangon yang menyeret oknum pengacara berinisial DT dkk memasuki babak bar
Medan(harianSIB.com)BPJS Kesehatan bekerja sama dengan Universitas Sumatera Utara (USU) menggelar Fun Run BPJS KesehatanUSU Tahun 2026 di M
Medan(harianSIB.com)Universitas Murni Teguh (UMT) resmi meresmikan Fakultas Kedokteran yang terdiri atas Program Studi Kedokteran Program Sa
Kutacane(harianSIB.com)Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jarwansyah, S.Pd., M.AP., M
Jakarta(harianSIB.com)Pembahasan Rancangan UndangUndang (RUU) Daerah Kepulauan resmi memasuki babak lanjutan setelah DPD RI, DPR RI dan pem
Sipoholon(harianSIB.com)Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) menyatakan kesiapan penuh untuk memfasilitasi seluruh agenda nasional Hu
Lubukpakam(harianSIB.com)Menyambut Hari Bhayangkara ke80, Polresta Deliserdang menggelar turnamen eSports Mobile Legends memperebutkan Kap
Medan(harianSIB.com)Wali Kota Binjai, Amir Hamzah, melakukan audiensi dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Muhibudd
Jakarta(harianSIB.com)Jenderal (Purn) HBL Mantiri resmi dikukuhkan sebagai Ketua Badan Pertimbangan Pusat Persatuan Purnawirawan Angkatan Da