Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 28 Juni 2026

PN Jakpus: Lahan Hotel Sultan Bisa Dieksekusi Meski Ada Banding-Kasasi

Redaksi - Rabu, 03 Desember 2025 09:44 WIB
541 view
PN Jakpus: Lahan Hotel Sultan Bisa Dieksekusi Meski Ada Banding-Kasasi
harianSIB.com/Dok
Gedung Hotel Sultan yang menjadi objek sengketa lahan di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat.

Jakarta (harianSIB.com)

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menegaskan lahan tempat berdirinya Hotel Sultan dapat dikosongkan lebih dahulu walaupun para pihak mengajukan banding atau kasasi. Penegasan ini terkait putusan perkara Nomor 208/PDT.G/2025/PN.JKT.PST, di mana majelis hakim menolak gugatan PT Indobuildco terhadap Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).

"Putusan serta merta itu dapat dilaksanakan meskipun pihak yang kalah mengajukan upaya hukum banding maupun kasasi," ujar Juru Bicara PN Jakpus, Sunoto, saat memberi keterangan di PN Jakpus, Senin (1/12/2025).

Sunoto menjelaskan dasar hukum putusan serta merta terdapat dalam Pasal 180 HIR, SEMA Nomor 3 Tahun 2000, serta SEMA Nomor 4 Tahun 2021. Putusan jenis ini dapat dijatuhkan jika ada permohonan tegas dalam petitum yang disertai jaminan senilai objek eksekusi serta didukung akta otentik yang tidak dapat dibantah.

"Putusan serta merta ini hanya dapat dijatuhkan apabila memenuhi syarat formal dan materiil," tambah Sunoto.

Baca Juga:
Perkara ini diadili Majelis Hakim yang diketuai Guse Prayudi, dengan anggota I Gusti Ngurah Partha Bhargawa dan Ledis Meriana Bakara. Saat pembacaan putusan, Partha Bhargawa sedang cuti dan digantikan hakim Zeni Zenal Mutaqin. Menurut Sunoto, putusan serta merta dijatuhkan bila hakim menilai ada urgensi tertentu.

Eksekusi Tunggu Permohonan Negara

Meski bersifat serta merta, eksekusi pengosongan tidak otomatis dilakukan. Negara sebagai pemilik sah lahan harus lebih dahulu mengajukan permohonan eksekusi.

Selama belum ada permohonan, PN Jakpus bersikap pasif. Jika permohonan masuk, PN Jakpus akan memberitahu Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta untuk pengawasan.

"Ketua Pengadilan Negeri harus berkoordinasi dengan Pengadilan Tinggi," jelas Sunoto.

Dalam perkara Nomor 208/PDT.G/2025/PN.JKT.PST, majelis hakim menyatakan negara, melalui HPL No. 1/Gelora, merupakan pemilik sah lahan Hotel Sultan. Hak guna bangunan (HGB) yang sebelumnya dimiliki PT Indobuildco dinyatakan hapus demi hukum sejak 2023.

Karena itu, PT Indobuildco wajib mengosongkan lahan dan bangunan Hotel Sultan berdasarkan putusan yang dapat dieksekusi lebih dahulu. Putusan dibacakan melalui e-court pada Jumat (28/11/2025).

Perkara Kedua: Royalti Rp 45 Juta Dolar AS

Selain gugatan Indobuildco, ada perkara lain bernomor 287/PDT.G/2025/PN.JKT.PST yang diajukan Mensesneg dan PPKGBK. Dalam perkara ini, hakim menghukum PT Indobuildco untuk membayar royalti penggunaan tanah atas HPL periode 2007–2023 sebesar US$ 45.356.473.

Sengketa lahan Hotel Sultan memanas sejak Oktober 2023. Pengelola GBK mengambil alih lahan dan berkali-kali menyampaikan somasi kepada PT Indobuildco agar mengosongkan kawasan, namun tak direspons. Izin usaha hotel sempat dibekukan, tetapi operasional masih berjalan.

PT Indobuildco kemudian menggugat pemerintah pada 23 Oktober 2023. Saat itu, Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto menegaskan negara tidak akan memperpanjang HGB Hotel Sultan.

"Yang jelas ATR/BPN tidak memperpanjang HGB. Sudah selesai," kata Hadi pada 31 Oktober 2023.

Kini, dua perkara telah diputus. Meski masih terbuka upaya hukum lanjutan, mekanisme eksekusi lahan sudah memiliki dasar untuk berjalan setelah ada permohonan resmi dari negara. (**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PN Simalungun Lakukan Peringatan Sebelum Eksekusi Lahan di Parmanukan Parapat
Berpotensi Ricuh Besar, PN Kabanjahe Diminta Tunda Eksekusi Lahan di Jalan Mimpin Tua Berastagi
Mendikbud: Perpres u2018Full Day Schoolu2019 Sudah di Mensesneg
Pemko P Siantar Eksekusi Lahan Ubi di Kawasan Tanjung Pinggir
 Mensesneg Luncurkan Kapsul Pengumpul Mimpi Keliling Indonesia
Dibuka Mensesneg Pratikno, ICW Luncurkan Sekolah Antikorupsi
komentar
beritaTerbaru