Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 28 Juni 2026

PN Jakpus: Lahan Hotel Sultan Bisa Dieksekusi Meski Ada Banding-Kasasi

Redaksi - Rabu, 03 Desember 2025 09:44 WIB
543 view
PN Jakpus: Lahan Hotel Sultan Bisa Dieksekusi Meski Ada Banding-Kasasi
harianSIB.com/Dok
Gedung Hotel Sultan yang menjadi objek sengketa lahan di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat.

Selain gugatan Indobuildco, ada perkara lain bernomor 287/PDT.G/2025/PN.JKT.PST yang diajukan Mensesneg dan PPKGBK. Dalam perkara ini, hakim menghukum PT Indobuildco untuk membayar royalti penggunaan tanah atas HPL periode 2007–2023 sebesar US$ 45.356.473.

Sengketa lahan Hotel Sultan memanas sejak Oktober 2023. Pengelola GBK mengambil alih lahan dan berkali-kali menyampaikan somasi kepada PT Indobuildco agar mengosongkan kawasan, namun tak direspons. Izin usaha hotel sempat dibekukan, tetapi operasional masih berjalan.

PT Indobuildco kemudian menggugat pemerintah pada 23 Oktober 2023. Saat itu, Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto menegaskan negara tidak akan memperpanjang HGB Hotel Sultan.

"Yang jelas ATR/BPN tidak memperpanjang HGB. Sudah selesai," kata Hadi pada 31 Oktober 2023.

Kini, dua perkara telah diputus. Meski masih terbuka upaya hukum lanjutan, mekanisme eksekusi lahan sudah memiliki dasar untuk berjalan setelah ada permohonan resmi dari negara. (**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PN Simalungun Lakukan Peringatan Sebelum Eksekusi Lahan di Parmanukan Parapat
Berpotensi Ricuh Besar, PN Kabanjahe Diminta Tunda Eksekusi Lahan di Jalan Mimpin Tua Berastagi
Mendikbud: Perpres u2018Full Day Schoolu2019 Sudah di Mensesneg
Pemko P Siantar Eksekusi Lahan Ubi di Kawasan Tanjung Pinggir
 Mensesneg Luncurkan Kapsul Pengumpul Mimpi Keliling Indonesia
Dibuka Mensesneg Pratikno, ICW Luncurkan Sekolah Antikorupsi
komentar
beritaTerbaru