Resmikan Gedung Baru Polsek Lima Puluh, Kapolres Batubara: Jadikan Rumah Pelayanan Masyarakat
Batubara(harianSIB.com)Kapolres Batubara AKBP Doly Nelson H.H Nainggolan meresmikan gedung baru Polsek Lima Puluh bertempat di Polsek Lima P
Jakarta(harianSIB.com)
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan PT Indobuildco terhadap Menteri Sekretaris Negara (Mensneg) terkait sengketa lahan Hotel Sultan di Kelurahan Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Kuasa Hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, menjelaskan, gugatan diajukan karena ditemukan cacat prosedur dan cacat substantif dalam penerbitan sejumlah surat oleh Kementerian Sekretariat Negara terkait pengosongan lahan HGB Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora, serta penagihan royalti.
"Alhamdulillah gugatan kami dikabulkan seluruhnya oleh Pengadilan TUN Jakarta," ujar Hamdan dalam keterangannya, Kamis (4/12), seperti dilansir CNN Indonesia.
Dalam putusannya, majelis hakim membatalkan surat perintah pengosongan lahan kawasan Hotel Sultan dan membatalkan tagihan royalti sebesar US$ 45 juta atas penggunaan lahan HPL sejak 2007 hingga 2023. Putusan tersebut tertuang dalam Perkara Nomor 221/G/2025/PTUN.JKT yang dibacakan melalui e-Court pada Rabu (3/12).
Baca Juga:Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak gugatan perdata PT Indobuildco terhadap Mensneg terkait kepemilikan lahan Hotel Sultan yang dinyatakan merupakan tanah negara dengan dasar Hak Guna Bangunan (HGB).
Dalam dua perkara, yakni Nomor 208/PDT.G/2025/PN.JKT.PST. dan Nomor 287/PDT.G/2025/PN.JKT.PST., hakim ketua Guse Prayudi menegaskan bahwa negara merupakan pemilik sah lahan dan Hotel Sultan yang berada di dalam kawasan kompleks Gelora Bung Karno (GBK).
"Kesimpulan perkara 208: Pengadilan menyatakan negara, melalui HPL No. 1/Gelora, adalah pemilik sah," ujar Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, Jumat (28/11).
Majelis hakim juga menyatakan bahwa HGB Hotel Sultan telah hapus demi hukum sejak 2023. PT Indobuildco diwajibkan mengosongkan seluruh kawasan Hotel Sultan, baik tanah maupun bangunan, dengan putusan yang dapat dieksekusi lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad).
Pada Perkara 287, PT Indobuildco juga dihukum membayar royalti penggunaan tanah HPL untuk periode 2007–2023 sebesar US$ 45.356.473 yang akan dikonversi ke rupiah saat pembayaran.
"Gugatan rekonvensi ditolak. PT Indobuildco dihukum membayar biaya perkara Rp530.000," kata Sunoto. (*)
Batubara(harianSIB.com)Kapolres Batubara AKBP Doly Nelson H.H Nainggolan meresmikan gedung baru Polsek Lima Puluh bertempat di Polsek Lima P
Medan(harianSIB.com)Pdt Jhon Edward Manurung semakin intens di pemuliaanNya. Pria yang familiar disapa Ps Oni Barita Manurung itu berkolabo
Tebingtinggi(harianSIB.com)Kapolres Tebingtinggi, AKBP Rina Frillya SIK memimpin upacara Serah Terima Jabatan (sertijab) Kabag SDM dan Kapol
Langkat(harianSIB.com)Terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyeret Bupati Langkat, Syah Afandin, ta
Nisel(harianSIB.com)Proses seleksi media yang akan bermitra/bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Nias Selatan (Pemkab Nisel) melalui Din
Simalungun(harianSIB.com)Tujuh fraksi di DPRD Simalungun menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Keuangan Daera
Medan(harianSIB.com)Pemerintah Kota Batu, Jawa Timur, memperkenalkan program Smart Integrated Farming (Pertanian Terpadu Cerdas) pada ajang
Langkat(harianSIB.com)Tiga pintu akses menuju ruang kerja Bupati Langkat H. Syah Afandin SH di Kantor Bupati Langkat, Jalan Proklamasi, Keca
Langkat(harianSIB.com)Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa Bupati Langkat, Syah Afandin, ke Jakarta, Jumat (3/7/2026), untuk menjalani
Jakarta(harianSIB.com)Di tengah banyaknya pilihan produk nutrisi anak di pasaran, orang tua diimbau untuk tidak hanya terpaku pada klaim yan
Pematangsiantar(harianSIB.com)Aksi pencurian jkembali terjadi di Kota Pematangsiantar. Kali ini, sebuah toko optik kacamata di Jalan Ahmad Y
Jakarta(harianSIB.com)Bupati Langkat Syah Afandin terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Medan, Sumatera Utara. KPK mengatakan OTT in