Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 04 Juli 2026

Ribuan Sertifikat Warga di Tesso Nilo DibatalĀ­kan, Pemerintah Pastikan Lahan Dikembalikan Jadi Hutan

Redaksi - Sabtu, 06 Desember 2025 17:00 WIB
893 view
Ribuan Sertifikat Warga di Tesso Nilo Dibatal­kan, Pemerintah Pastikan Lahan Dikembalikan Jadi Hutan
Foto: harianSIB.com/Detikcom
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid

Jakarta(harianSIB.com)

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menanggapi polemik terkait Sertifikat Hak Milik (SHM) milik warga yang berada di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan, Riau. Ia menegaskan, ribuan sertifikat tersebut dibatalkan demi mengembalikan fungsi lahan sebagai kawasan hutan.

"Ya nggak ada pilihan lain. Memang harus dikembalikan menjadi fungsi hutan, dan sertifikat pemegang haknya harus kita batalkan," ujar Nusron dalam Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan di Jakarta, Rabu (3/12/2025), dikutip dari Detikcom.

Nusron menjelaskan, proses pembatalan sertifikat tanah milik masyarakat di dalam kawasan TNTN telah berjalan. Hingga saat ini, sebanyak 1.040 SHM sudah resmi dibatalkan.

"Sekarang tinggal proses pembatalannya, dan jumlahnya sudah mencapai 1.040 SHM," katanya.

Baca Juga:
Terkait upaya mengembalikan lahan yang telah berubah menjadi kebun sawit di TNTN, Nusron menegaskan, hal tersebut merupakan kewenangan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. Ia mendukung penuh langkah pengembalian kawasan itu menjadi hutan lindung sekaligus habitat gajah.

"Kebun sawit yang ada di dalam TNTN nanti akan dikembalikan menjadi fungsi hutan. Itu tugas Bapak Menteri Kehutanan yang ingin menjadikan Tesso Nilo sebagai taman nasional yang ideal lagi, sebagai rumah bagi gajah," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah berencana melakukan mediasi terkait polemik antara warga dan satgas di kawasan Tesso Nilo. Nusron menyebut masyarakat yang tinggal di area konservasi tersebut tidak memiliki izin.

"Masyarakat menduduki dulu itu kan tanpa izin. Kalau kemudian diusir, itu hanya masalah waktu saja," ucapnya di Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Rabu (26/11/2025).

Komisi XIII DPR RI menyatakan, sebagian SHM warga dinilai legal karena terbit sebelum kawasan itu ditetapkan sebagai hutan lindung. Namun Nusron menilai penerbitan sertifikat tersebut sarat kelalaian.

"Tidak ada. Yang tahu kan kita. Ada yang ditetapkan, tapi tidak banyak. Lebih banyak sertifikat itu terbit karena kelalaian," ungkapnya.

Saat ini, dari total 1.800 sertifikat yang ada di kawasan TNTN, sebanyak 1.040 SHM telah dibatalkan. Nusron memilih enggan menjawab ketika ditanya siapa pihak yang paling bertanggung jawab atas konflik pertanahan tersebut.

"Saya tidak mau menyebut kelalaian siapa, tapi yang jelas ada yang salah," ujarnya.

Sementara itu, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni berkomitmen mengembalikan sekitar 80 ribu hektare lahan TNTN menjadi kawasan ideal bagi gajah sumatra serta flora dan fauna endemik lainnya.

"Saat ini luas lahan Taman Nasional Tesso Nilo berkurang secara ekstrem. Dari total 83 ribu hektare pada 2009, kini tersisa kurang dari 15 persen atau sekitar 12.561 hektare," katanya. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Gugatan Terhadap Penerbitan SHM Tanah di Desa Silalahi Ditolak Hakim
Terbitkan SHM di Tesso Nilo, Mantan Kepala BPN Kampar Jadi Tersangka
Ketua Pengadilan Tiares Sirait SHMH Minta Pemkab Simalungun Surati MA
Pemohon SHM Prona di Agara 4.000 Orang Lebih
12 Tahun Warga Trans SP 2 Singkuang I Madina Belum Miliki SHM
Tiares Sirait SHMH Ketua Pengadilan Negeri Simalungun yang Baru
komentar
beritaTerbaru