Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 07 Maret 2026

Benarkah Ikut Demo Bisa Dipidana Berdasar KUHP Baru? Ini Penjelasan Pakar Hukum

Redaksi - Kamis, 08 Januari 2026 10:24 WIB
428 view
Benarkah Ikut Demo Bisa Dipidana Berdasar KUHP Baru? Ini Penjelasan Pakar Hukum
Ist/SNN
Bentrokan massa aksi dengan aparat yang menggunakan water canon di depan kompleks DPR Jakarta dalam aksi yang menuntut pembubaran DPR korup pada 25 Agustus 2025. Ilustrasi

Jakarta(harianSIB.com)

Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sejak 2 Januari 2026 memunculkan sejumlah pertanyaan di tengah masyarakat. Salah satu isu yang banyak dibicarakan adalah kemungkinan mahasiswa atau masyarakat yang melakukan aksi demonstrasi langsung dipidana.

Perbincangan ini menguat seiring kekhawatiran publik terhadap potensi menyempitnya ruang kebebasan berpendapat. Di media sosial, beredar anggapan bahwa setiap aksi unjuk rasa kini bisa berujung hukuman penjara hingga enam bulan.

Anggapan tersebut memunculkan keresahan, terutama di kalangan mahasiswa yang selama ini kerap menyuarakan aspirasi melalui aksi massa. Lantas, apakah benar setiap pendemonstrasi bisa langsung dikenai sanksi pidana setelah KUHP baru berlaku?

Untuk menjawab pertanyaan itu, Kompas.com menghubungi Guru Besar Program Studi Hukum, Fakultas Hukum, dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Aidul Fitriciada Azhari.

Baca Juga:
Pendemo tidak bisa asal dipidana, ada syaratnya Aidul memberikan penjelasan mendalam mengenai sistem regulasi dan mekanisme penerapan pasal terkait demonstrasi dalam KUHP baru.

Terkait isu pemidanaan demonstran, Aidul meluruskan bahwa sanksi pidana tidak dapat dijatuhkan secara sembarangan atau otomatis kepada peserta aksi.

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Massa Unjukrasa ke Kantor DPRD Siantar, Minta THM di Tutup Bila Terbukti Melanggar Izin
Begal Merajalela Ratusan Warga Unjuk Rasa di Mapolres Belawan
Warga Demo ke DPRD Deliserdang Tuding Suara Mesin PT Leomas Sunggal Ganggu Tidur
Gubsu Bobby Nasution Siapkan Tiga Rekomendasi untuk Kementerian Tangani PT Toba Pulp Lestari
Puluhan Warga Unjukrasa ke BPN Sumut
Ratusan TKS Menangis, Minta Bupati Tapteng Perjuangkan Usulan PPPK Paruh Waktu
komentar
beritaTerbaru