Kapolsek Na IX-X Bantu Penyandang Disabilitas di Pinanglombang
Labura (harianSIB.com)Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke80 Bhayangkara yang jatuh pada 1 Juli 2026, Kapolsek Na IXX dan rombongan menyera
Jakarta(harianSIB.com)
Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sejak 2 Januari 2026 memunculkan sejumlah pertanyaan di tengah masyarakat. Salah satu isu yang banyak dibicarakan adalah kemungkinan mahasiswa atau masyarakat yang melakukan aksi demonstrasi langsung dipidana.
Perbincangan ini menguat seiring kekhawatiran publik terhadap potensi menyempitnya ruang kebebasan berpendapat. Di media sosial, beredar anggapan bahwa setiap aksi unjuk rasa kini bisa berujung hukuman penjara hingga enam bulan.
Anggapan tersebut memunculkan keresahan, terutama di kalangan mahasiswa yang selama ini kerap menyuarakan aspirasi melalui aksi massa. Lantas, apakah benar setiap pendemonstrasi bisa langsung dikenai sanksi pidana setelah KUHP baru berlaku?
Untuk menjawab pertanyaan itu, Kompas.com menghubungi Guru Besar Program Studi Hukum, Fakultas Hukum, dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Aidul Fitriciada Azhari.
Baca Juga:Pendemo tidak bisa asal dipidana, ada syaratnya Aidul memberikan penjelasan mendalam mengenai sistem regulasi dan mekanisme penerapan pasal terkait demonstrasi dalam KUHP baru.
Terkait isu pemidanaan demonstran, Aidul meluruskan bahwa sanksi pidana tidak dapat dijatuhkan secara sembarangan atau otomatis kepada peserta aksi.
Labura (harianSIB.com)Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke80 Bhayangkara yang jatuh pada 1 Juli 2026, Kapolsek Na IXX dan rombongan menyera
Gunungsitoli(harianSIB.com)Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli menandatangani Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) den
Langkat(harianSIB.com)Dugaan penggelapan aset negara kembali mencuat di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat. Berdasarkan Laporan Ha
Batangkuis(harianSIB.com)Tour de (ajang balap sepeda) Deliserdang 2026 mencatatkan rekor jumlah peserta terbanyak sepanjang penyelenggaraann
Lubukpakam(harianSIB.com)Bupati Deliserdang, Asri Ludin Tambunan melepas kontingen Kabupaten Deliserdang pada ajang Pesta Paduan Suara Gerej
Medan(harianSIB.com)Penasihat hukum Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk, Djoko Sutrisno, Willyam Raja D. Halawa, menega
Sidoarjo(harianSIB.com)Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menggeledah Kantor Bea Cukai Juanda di Sidoarjo, Jaw
Medan(harianSIB.com)Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution mendorong percepatan penataan kawasan perkotaan dan peningkatan kualitas pel
Medan(harianSIB.com)Sisa Lebih Pengguna Anggaran (Silpa) mencapai Rp592 miliar dianggap Wali Kota Medan Rico Waas adalah hal yang wajar. Pe
Medan(harianSIB.com)Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) memeriksa Wakil Wali Kota Me
Sibuhuan(harianSIB.com)Delapan tim dari berbagai satuan fungsi (Satfung), bagian (Bag) dan polsek jajaran Polres Padang Lawas mulai bertandi
Dairi(harianSIB.com)PT Dairi Prima Mineral (DPM) melalui pilar pendidikan program Corporate Social Responsibility (CSR) Pengembangan dan Pem