Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 07 Maret 2026

Benarkah Ikut Demo Bisa Dipidana Berdasar KUHP Baru? Ini Penjelasan Pakar Hukum

Redaksi - Kamis, 08 Januari 2026 10:24 WIB
431 view
Benarkah Ikut Demo Bisa Dipidana Berdasar KUHP Baru? Ini Penjelasan Pakar Hukum
Ist/SNN
Bentrokan massa aksi dengan aparat yang menggunakan water canon di depan kompleks DPR Jakarta dalam aksi yang menuntut pembubaran DPR korup pada 25 Agustus 2025. Ilustrasi

Aidul menjelaskan bahwa pengaturan demonstrasi dalam KUHP baru tercantum dalam Pasal 256. Baca juga: Di Balik Pengakuan Bersalah di KUHAP Baru, Mahfud Ingatkan Risiko Jual-Beli Perkara Pasal ini mengatur kewajiban pemberitahuan kepada aparat berwenang sebelum pelaksanaan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di ruang publik. Namun, Aidul menegaskan, penjatuhan pidana kepada demonstran tidak bisa dilayangkan serta-merta hanya karena masalah administrasi pemberitahuan. Hukuman pidana baru bisa diterapkan apabila terpenuhi syarat kumulatif.

Syarat tersebut adalah aksi dilakukan tanpa pemberitahuan dan disertai dengan kekacauan yang mengganggu kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara. "Artinya, pidana dapat diberikan jika ada kumulatif tanpa pemberitahuan dan huru-hara. Kalau tanpa pemberitahuan saja polisi hanya dapat membubarkan aksi, tanpa pidana," jelas pria yang juga Ketua Komisi Yudisial RI 2015-2018 tersebut kepada Kompas.com, Sabtu (3/1/2026).

Meskipun syarat pemidanaan harus bersifat kumulatif, Aidul mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi persoalan dalam penerapannya di lapangan. Ia menyoroti bahwa gangguan keamanan dalam situasi tertentu memiliki celah untuk dimanipulasi.

Sekalipun mahasiswa atau masyarakat sudah mengajukan pemberitahuan sebelum demonstrasi, risiko terjadinya gesekan tetap ada.

"Masalahnya, sekalipun ada pemberitahuan, tapi gangguan keamanan bisa "dikondisikan" oleh pihak-pihak tertentu, termasuk melalui operasi intelejen, yang tidak menghendaki atau tidak setuju dengan suatu unjuk rasa," jelasnya.

Kondisi inilah yang dikhawatirkan dapat menjadi pintu masuk bagi penerapan pasal pidana terhadap peserta aksi yang sejatinya berniat damai.

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Massa Unjukrasa ke Kantor DPRD Siantar, Minta THM di Tutup Bila Terbukti Melanggar Izin
Begal Merajalela Ratusan Warga Unjuk Rasa di Mapolres Belawan
Warga Demo ke DPRD Deliserdang Tuding Suara Mesin PT Leomas Sunggal Ganggu Tidur
Gubsu Bobby Nasution Siapkan Tiga Rekomendasi untuk Kementerian Tangani PT Toba Pulp Lestari
Puluhan Warga Unjukrasa ke BPN Sumut
Ratusan TKS Menangis, Minta Bupati Tapteng Perjuangkan Usulan PPPK Paruh Waktu
komentar
beritaTerbaru